Agus Buntung Peragakan Detik-detik Lecehkan Korbannya

Rekonstruksi kasus Agus disabilitas di sebuah homestay (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus tersangka dugaan pelecehan seksual IWAS (21) alias Agus Buntung di Mataram, Lombok, Rabu, 11 Desember 2024.

Rekonstruksi melibatkan Agus dengan korban dan saksi yang menggunakan pemeran pengganti. Dalam rekonstruksi tersebut dilakukan di tiga lokasi. Lokasi pertama di Taman Udayana Mataram tempat Agus bertemu korbannya yang merupakan seorang mahasiswi.

Agus Buntung

Photo :
  • Istimewa

Lokasi kedua kemudian di sebuah homestay di Mataram yang menjadi lokasi Agus membawa korbannya.

Kemudian lokasi terakhir di dekat Islamic Center NTB di mana Agus dan korbannya bertemu saksi yang merupakan teman dekat korban, yang ingin menolong korbannya.

Pantauan media ini, Agus tiba dengan menggunakan topeng penutup wajah. Usai di lokasi kejadian topeng tersebut dilepas. Agus juga didampingi pihak pengacaranya.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat usai rekonstruksi menerangkan bahwa rekonstruksi di tiga lokasi atas dasar keterangan korban dan tersangka Agus bahwa lokasi kejadian di tiga titik tersebut.

Syarief menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada 28 adegan. Namun saat rekonstruksi digelar berkembang menjadi 49 adegan.

“Sebenarnya ada 28 adegan dalam BAP yang kita skenariokan, tetapi berkembang di lapangan ada 49 adegan. Hal ini karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka berkembang di lapangan,” katanya.

“Karena kami mengakomodir keterangan-keterangan yang diberikan tersangka di tiga TKP itu. Ini adalah hak dari tersangka,” ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut juga dihadiri pengawas internal maupun eksternal. Hadir dari pihak Kompolnas, Mabes Polri dan Kejaksaan.

“Karena kita dihadapkan dengan dua kelompok rentan. Pertama kelompok rentan perempuan sebagai korban dan yang kedua kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka yang sudah kami tetapkan,” katanya.

Pengacara tersangka Agus, Ainuddin mengatakan dalam rekonstruksi tersebut merupakan keterangan yang disampaikan oleh Agus.

“Sampai 49 itu yang aktif adalah tersangka, tapi apa yang sudah kami dengarkan dan lihat yang aktif dari pihak korban,” ujarnya.

“Pasti kami akan melakukan pembelaan sesuai dengan persepsi kami dan analisa kami. Kita akan melihat di pengadilan,” katanya.