Sindikat Perdagangan Orang Mail Order Bride Rekayasa Umur Korban Supaya Bisa Jual ke WN China

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA - Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan, memanipulasi umur korban yang masih dibawah umur, supaya bisa dinikahi pria warga negara China.

"Kemudian salah satunya modus daripada para pelaku ini dengan merubah identitas salah seorang korban yang masih dibawah umur menjadi dewasa, jadi umurnya ditambahkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Rabu, 11 Desember 2024.

Korban yang dipalsukan identitasnya adalah MN alias MC (16). Dia berhasil diamankan saat polisi menyelidiki tempat penampungan sindikat di Cengkareng dan Pejaten. Usut punya usut, para korban berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat.

"Dari penindakan terhadap dua TKP (tempat kejadian perkara) tersebut, berhasil diamankan sebanyak empat orang warga negara Indonesia khususnya jenis kelamin wanita, dimana salah satunya masih dibawah umur. Perlu saya sampaikan bahwa para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pejaten dan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, para tersangka menikahkan wanita Indonesia dengan pria yang merupakan warga negara Cina.

"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.

Dalam praktiknya, Wira menyebut para tersangka menyediakan wanita WNI untuk dinikahkan dengan pria warga negara Cina. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap 9 tersangka terkait kasus TPPO ini. 

"Dari penindakan di 2 TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang," kata Wira.