Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty', Kuasa Hukum Sebut Klien Punya 33 Sertifikat

Raden Ariya selaku kuasa hukum Ria Agustina, dokter kecantikan abal-abal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Raden Ariya, kuasa hukum Ria Agustina, dokter kecantikan abal-abal, menduga kasus yang menjerat kliennya terkait persaingan bisnis.

"Indikasi ke sana bisa kita lihat sendiri ada istilahnya ada haters, buzzer yang mendukung bahwa agar Ibu RA segera ditangkap terkait mungkin dengan dia punya metode itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain," kata Raden Ariya, Senin, 9 Desember 2024.

Menurut dia, kliennya tidak salah sekali karena banyak mengikuti pelatihan. Kata dia, ada 33 sertifikat dimiliki kliennya dan obat-obatan yang digunakan juga banyak yang berizin Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM).

Tersangka Ria Agustina

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Adapun kliennya disebut telah praktik sejak tahun 2019. Menurut dia, pasien Ria bukan cuma dalam negeri tapi luar negeri.

"Dia profesinya untuk kecantikan ya bidang kecantikan yang tersertifikasi yang mengikuti pelatihan yang fokus pada bidangnya. Jadi, bukan serta merta dia lihat di YouTube atau apa," katanya.

Sebelumnya diberitakan, wanita bernama Ria Agustina selaku pemilik klinik Ria Beauty, ditangkap gegara praktiknya tak memenuhi standar. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.

"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," ujarnya, Jumat, 6 Desember 2024.

Dia ditangkap usai gelar praktik di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. Meski punya klinik kecantikan di Malang, tapi membuka praktik di hotel usai promosi lewat akun Instagramnya.

Pada hari penangkapan, dia buka layanan di Jakarta, tepatnya di salah satu hotel. Dia melakukan promosi lewat akun Instagram @RiaBeauty.id. Berdasarkan pemeriksaan, Ria dibantu asistennya melakukan treatment terhadap tujuh orang pasiennya.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA dimana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," ucap dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dari pemeriksaan alat derma roller yang dipakai tersangka Ria treatment itu tak punya izin edar. Ria pun memakai krim serum yang tak terdaftar di BPOM.

"Pada saat ditangkap terhadap tujuh orang pasien. Berdasarkan hasil pemeriksaan alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, cream anestesidan serum tidak terdaftar BPOM," katanya.

Dia mengatakan, Ria bukan seorang dokter kecantikan. Ria merupakan sarjana perikanan. Praktik yang dilakukan kerap jadi sorotan karena dinilai ekstrem hingga membuat para pasiennya berdarah-darah. Ria sendiri kerap mengunggah kegiatan praktiknya di akun medsos.