Polres Tangsel Ungkap Situs Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah, Tangkap 7 Orang Tersangka

Para pelaku pengelola bisnis judi online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus judi online yang beroperasi di sebuah ruko di Ruko Puri Mantion, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, berawal saat dilakukannya patroli siber di media online oleh Sat Reskrim Polres Tangsel, dan setelahnya dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Tangsel.

"Berawal saat tim kami melakukan patroli siber dan berhasil mendapati lokasi operasional bisnis judi online dengan nama situsnya Djarum Toto di kawasan Jakarta Barat," katanya, Jumat, 6 Desember 2024.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • Freepik

Dari hasil penyelidikan, situs judi online tersebut diikuti oleh 28 ribu pemain. "Situs ini sudah berdiri selama tiga tahun dengan permainan pada situs judi online Djarum Toto seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan lain-lain," ujarnya.

Situs yang diikuti oleh 28 ribu pemain ini juga telah meraup keuntungan sebanyak hampir Rp 4 miliar. "Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, dia menyampaikan bahwa situs judi online ini telah beroperasi sejak 3 tahun yang lalu, serta hasil yang diperoleh dari situs judi online ini pada bulan September 2024 kurang lebih Rp2 miliar dan bulan Oktober 2024 kurang lebih Rp1,9 miliar," kata Victor.

Pada kasus ini, petugas kepolisian menetapkan tujuh orang tersangka pengelola situs judi online tersebut, dengan inisial NAD (30), MA (26), BBM (28) ABK (20), BSA (20), VNA (30) dan RAK (28).

"Kami amankan tujuh orang yang mana diduga juga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja," ujarnya.

Atas kasus tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.