Jaringan Narkoba di Malang dengan Barbuk Ganja 166 Kg Terbongkar, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Pengungkapkan 166 Kilogram Ganja di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang, VIVA –  Polisi berhasil membongkar jaringan besar narkoba jenis Ganja di Kota Malang, Jawa Timur. Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan 6 orang dan menetapkan sebagai tersangka

Dari kasus itu, 166,58 kilogram ganja berhasil diamankan. Menurut polisi, enam tersangka yang dicokok punya peran berbeda.

Enam orang yang berhasil ditangkap adalah, DIK (30), karyawan swasta warga Karangploso, Kabuaten Malang. Lalu, RID (30) petani warga Padang, Sidempuan Sumatera Utara. SUK (30 tahun) wiraswasta warga Lampung. 

Kemudian, CRZ (26) karyawan swasta, warga Kota Probolinggo. ADB (30) wiraswasta warga Pakis, Kabupaten Malang. Serta AJ (23) mahasiswa asal Kota Probolinggo. 

Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berhasil saat operasi tumpas Semeru pada September 2024. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan CR, AJ dan AD di rumah kos di Jalan Wuni, Bareng, Kota Malang pada 11 September 2024. 

"Hasil dari pengungkapan ini didapati barang bukti 3 kilogram ganja. Lalu, kami melakukan pengembangan dengan menangkap 3 tersangka lainya," kata Imam di Mapolresta Malang Kota pada Selasa, 3 Desember 2024.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Adapun tiga tersangka yang ditangkap pada gelombang kedua adalah DIK, RID, dan SUK. Polisi dalam kasus ini, melakukan pengembangan usai dapat informasi adanya pengiriman ganja lewat jasa ekspedisi. 

Hasilnya polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 36,2 kilogram. Kemudian, dikembangkan lagi dengan mendapati 41,2 kilogram dari sebuah rumah kontrakan. Selain itu, polisi juga menyita 86,1 kilogram ganja di dalam truk untuk didistribusikan ke daerah lain. 

"Setelah mengamankan 3 kilogram ganja kami mengamankan kami mengamankan lagi ganja. Jadi, dalam pengungkapan ini total barang bukti yang diamankan ada 157 bungkus ganja dengan berat 166,58 kilogram," ujar Imam. 

Akibat perbuatan kriminalnya, enam tersangka yang dibekuk dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman, pidana mati, seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kami berhasil menyelamatkan sekitar 54.526 nyawa. Kami semua berkomitmen perang melawan narkoba ya kita tidak boleh main-main," ujar Imam.