Polisi Tangkap Pelaku yang Membacok dan Membakar Mahasiswi di Bangkalan

Pelaku yang membakar mahasiswi ditangkap polisi
Sumber :
  • Farik Dimas

Bangkalan, VIVA – Polisi menangkap M. Maulidi Al Ishaq alias Walid di rumahnya setelah diketahui melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang mahasiswi di sebuah bangunan bekas somil (tempat pemotongan kayu) di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada Minggu, 1 Desember 2024.

Korban yang merupakan seorang mahasiswi di kampus ternama Madura tewas di tempat setelah mengalami kekerasan brutal.  

Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, peristiwa bermula ketika korban berboncengan sepeda motor dengan pelaku menuju rumah seorang dukun pijat dengan tujuan menggugurkan kandungan. Di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok mulut.  

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

"Korban bersama pelaku sudah membuat janji untuk bertemu. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke wilayah Desa Lantik Timur, Kecamatan Galis, dengan alasan memeriksa kandungannya. Namun, di tengah perjalanan, terjadi pertengkaran yang membuat pelaku menghentikan kendaraan," jelas AKBP Febri pada Senin, 2 Desember 2024.  

Cekcok terjadi karena korban mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi jika ia tidak bertanggung jawab atas kehamilannya. Pertengkaran semakin memuncak hingga membuat pelaku kehilangan kendali.  

"Pelaku yang emosi mencabut senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya. Ia lalu membacok leher dan kepala korban. Bahkan, pelaku menggorok leher korban hingga nyaris putus," ungkap AKBP Febri.  

Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret tubuh korban ke bangunan bekas somil. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membeli bensin dari warung terdekat dan membakar tubuh korban.  

"Setelah membakar korban, pelaku pulang ke rumahnya di Desa Lantik, Kecamatan Galis," kata Kapolres.  

Polisi yang mendapat laporan dari warga segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.  

Sejumlah barang bukti, termasuk handphone, senjata tajam, dan minyak pewangi milik korban, diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  (Farik Dimas/Bangkalan-Madura)