Heboh Eks Dandim Makassar Diduga Selingkuh di Hotel Bareng Istri Dokter
- freepik
Makassar, VIVA-- Mantan Dandim 1408/Makassar Letnan Kolonel LG diduga berselingkuh dengan istri seorang dokter di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel). Parahnya, perselingkuhan itu dilakukan dengan berzina di salah satu hotel di Kota Makassar.
Perwira TNI itu disebut telah melakukan perselingkuhan dengan istri dokter yang juga merupakan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar inisial IR.
Suami sah, JA yang merupakan seorang dokter salah satu rumah sakit di Kota Makassar kini melaporkan ke polisi setelah menduga istrinya selingkuh dengan Letkol Inf LG. Laporan polisi dibuat atas dugaan perzinahan yang dilakukan sang istri dengan aparat TNI tersebut.
Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto mengatakan kasus dugaan perzinahan itu saat ini tengah diproses hingga menetapkan Letkol LG sebagai tersangka. Sebelum, dicopot, Letkol LG juga dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Makassar.
"Ya, diproses dan tersangkakan. Karena mau diperiksa jadi kemarin itu memang beliau mantan Dandim jadi dilepas dulu dari jabatan," bebernya.
Gatot menegaskan berkas kasus Lektol LG sudah dilimpahkan ke Otmilti IV-17 Makassar. Pelimpahan itu sebagai bentuk serius TNI menindak tegas jajaran yang melanggar hukum.
"Pemberkasannya sudah dilimpahkan ke sana ke Otmilti (Otmil IV-17 Makassar)," tegas Gatot.
Sementara itu, kuasa Hukum dokter JA menceritakan bahwa kronologi perselingkuhan itu terbongkar kliennya memergoki istrinya IR keluar dari kafe bersama LG. Dari sana, sang istri IR lanjut mengendarai sebuah mobil berdua Letkol LG. Sang dokter JA berusaha menghalau mobil yang ditumpangi sang istri. Selanjutnya sang istri turun dari mobil dan kabur.
"Jadi klien kami mendapati istrinya keluar dari kafe dan mengendarai memberhentikan mobil tersebut IR turun dari mobil namun LG melarikan diri," tutur pengacara dokter JA, Fahril.
Tak sampai disitu, kata Fahril, kliennya lanjut mendapat informasi jika sang istri pernah menginap bareng Letkol GA di sebuah hotel. Dokter JA pun selanjutnya inisiatif mengecek rekaman CCTV salah hotel di Makassar yang dicurigai tempat keduanya pernah menginap bersama.
"Jadi dapat informasi kalau mereka berdua pernah nginap bareng di hotel dari tanggal 19 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wita sampai dengan tanggal 20 Juli 2024. Akhirnya ditelusurin ke sana dan diperoleh rekaman CCTV-nya," terangnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut. Laporan yang dilayangkan perihal perzinahan. Selain melapor ke Polda Sulsel, dokter JA juga melaporkan kasusnya ke Mapomdam atas dugaan tindak pidana asusila dan ke Polestabes Makassar atas dugaan intimidasi.