Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita
- ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya meringkus satu buronan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus ini.
"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B itu berhasil ditangkap, berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 23 November 2024.
"Sehingga total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online yang sudah ditahan penyidik menjadi 24 orang," sambungnya.
Ade Ary menjelaskan, 24 orang tersangka itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 lainnya merupakan warga sipil.
Sementara itu, Ade Ary menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersangka B. Salah satunya berupa uang tunai sebesar Rp 5 miliar.
"Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar 5 miliar rupiah. Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," tutur dia.
Di sisi lain, Ade Ary menyebut pihaknya masih memburu empat buronan lain terkait kasus judi online ini. Keempat buronan tersebut masing-masing berinisial, J, C, JH dan F.