Kakek Cabuli Cucu hingga Hamil, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
- Pujiansyah
Lampung Selatan, VIVA – Seorang kakek berinisial T (51) tega mencabuli cucunya sendiri hingga hamil lima bulan. Perbuatan bejat ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada 19 November 2024.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024), mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. "Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan," ujar Kapolres.
Yusriandi menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan kakek tiri korban, telah mengintimidasi korban dengan ancaman agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun. "Korban ketakutan dan tidak berani melapor karena diancam oleh pelaku," imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. "Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres.
Pendampingan Psikologis untuk Korban
Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. "Korban mengalami trauma yang sangat dalam akibat kejadian ini. Oleh karena itu, kami akan terus memberikan dukungan dan pendampingan agar korban dapat segera pulih," ujar Yusriandi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.