Kelakuan 4 Wanita di Palembang, Pura-pura Hamil Colong Baju hingga Bra di Mal
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Palembang, VIVA – Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap empat pelaku wanita yang merupakan komplotan pengutil atau pencuri barang dagangan di tempat perbelanjaan.
Lantaran ulahnya, perkara keempat pelaku ini pun langsung digelar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di Aula Polrestabes Palembang, Rabu, 20 November 2024.
Harryo mengatakan, keempat pelaku merupakan satu komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di pusat-pusat perbelanjaan atau Mal di Palembang, Sumatera Selatan.
Di mana, komplotan pertama yang berhasil ditangkap petugas yakni Sulaimi (52) dan Devi Afslina (43). Keduanya merupakan Ibu rumah tangga (IRT) asal kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
"Kelompok pertama ini tangkap petugas saat beraksi di toko Murah Meriah simpang empat Pakjo Palembang, pada Senin 18 November sekitar pukul 12.00 WIB. Modus mereka yakni pura-pura hamil," kata Harryo.
Barang yang dicuri kedua tersangka di toko tersebut yakni 63 helai pakaian dalam, bra, celana pendek dan panjang, dengan total kerugian mencapai Rp3,3 juta lebih.
"Motifnya pelaku mengambil barang tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan uang. Sementara modusnya dengan memasukkan barang curian ke dalam pakaian masing-masing," jelasnya.
Sedangkan komplotan kedua, beraksi di JM Sukarami dan JM Pasaraya Bandung. Kedua pelaku yakni Kenny (39) dan Maryati (47). Mereka juga merupakan warga Kota Lubuk Linggau.
Sambung Harryo, aksi pencurian ini dilakukan keduanya, berawal pada Sabtu 16 November, yang mana tersangka Kelly dan Maryati datang ke JM Pasaraya Bandung. Saat keadaan sepi, Maryati mengambil barang berupa lima helai celana pendek dan Kenny mengambil lima celana panjang.
Kemudian kedua tersangka memasukkan barang tersebut ke dalam baju dan menaruhnya di pinggang. Setelah mereka berhasil keluar, kedua pelaku langsung pergi ke penginapan untuk menaruh barang tersebut.
Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, kedua tersangka pergi menuju ke JM Sukarami. Saat keadaan sepi, tersangka Maryati mengambil 21 buah tas kecil dan tersangka Kenny mengambil 25 tas kecil. Lalu mereka masukkannya ke dalam baju dan mereka taruh di pinggang. Kemudian mereka keluar dari JM Sukarami.
Pada Minggu 17 November, tersangka Maryati bersama Kenny datang kembali ke JM Bandung Palembang dan kembali berpura-pura belanja. Kemudian mereka naik ke lantai 2.
"Saat keadaan sepi lalu tersangka Maryati mengambil lima tas selempang dan Kenny mengambil lima helai celana panjang. Kemudian mereka masukkan ke dalam baju dan ditaruh di pinggang, lalu mereka turun dan keluar dari JM," katanya.
Di hari yang sama kembali, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka Maryati bersama Kenny pergi kembali ke JM Sukarami menuju ke penjualan kosmetik. Maryati mencuri dua botol shampo, dua botol handbody dan empat botol vitamin rambut.
Dan setelah itu mereka menuju ke penjualan baju tidur, lalu Maryati mengambil sepuluh setel baju tidur, empat helai jaket dan lima bungkus sendok. Sedangkan tersangka Kenny mengambil 15 helai baju tidur, tiga bungkus sendok dan lima helai celana training dan mereka taruh di pinggang di dalam baju dan setelah itu mereka pulang.
"Perbuatan keempat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke-1 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman penjara selama paling lama 7 tahun penjara," tegas Harryo.