Polisi Blak-Blakan Soal Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Polisi mengusut kasus anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, yaitu KoinP2P yang diduga jadi korban kejahatan keuangan salah satu peminjamnya. Adapun, laporan telah diterima Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan pihak KoinWorks pada bulan Oktober 2024.
Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"LP ini sudah lama ya tanggal 3 Oktober 2024. Iya (pelapornya dari KoinWorks)," ujarnya pada Rabu, 20 November 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, dalam laporan tersebut sosok terlapor berinisial MT. Tapi, dirinya tidak merinci soal sosok terlapor ini.
"Terlapornya MT. Kerugian Rp360 miliar data dari slip Bank Indonesia," kata dia.
Ade Ary menambahkan, kasus tersebut masih didalami Penyidik Subdirektorat Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sejauh ini, pihak pelapor sudah dimintai keterangan.
"Sudah panggilan klarifikasi ke pelapor," katanya lagi.