Bocah 9 Tahun Dianiaya 4 Pria di Tangerang Usai Diduga Mencuri

Pelaku saat diamankan Polres Kota Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - MR, anak laki-laki berusia 9 tahun dianiaya oleh empat orang pria di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 November 2024. Dimana, dalam video yang beredar di masyarakat, korban mendapati tindak kekerasan di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi mengatakan, korban mendapati tindak kekerasan usai diduga mencuri uang milik salah satu pria inisial CS.

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan, kekerasan anak

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

"Jadi kami dapat informasi dari orang tua korban soal tindak penganiayaan pada anaknya. Disana kami selidiki dan benar ada bukti korban mendapati menganiayaan tersebut. Dimana, dari hasil pemeriksaan sementara, bila korban diduga mencuri uang milik CS," katanya, Senin, 18 November 2024.

Uang yang dicuri sebesar Rp 700 ribu, yang mana korban diperintahkan oleh salah seorang pria di wilayah setempat.

"Nilainya Rp 700 ribu, belum tahu buat apa, dan ini masih kita selidiki. Hanya saja, korban ini disuruh mencuri oleh seorang pria. Dan saat tahu uangnya dicuri korban, pria inisial CS ini marah dan melakukan penganiayaan," ujarnya.

Korban mengalami beberapa luka lebam di bagian tubuhnya akibat tindakan tersebut dan efek trauma.

"Korban dalam kondisi trauma dan luka-luka. Kami saat ini sudah mengamankan tiga dari empat pelaku yang selanjutnya, dimintai  keterangannya di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang," ungkapnya.

Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.