Wanita FW Rekrut Anak di Bawah Umur Jadi LC Tempat Karaoke

Ilustrasi karaoke.
Sumber :
  • Bandwagon Asia

Jakarta, VIVA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial FW (42) atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Minggu 10 November 2024.

FW diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan anak di bawah umur dengan merekrut mereka sebagai ladies companion (LC) di sebuah tempat karaoke di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Kasus ini melibatkan dua gadis di bawah umur, berinisial AF alias C (16) dan NM alias M (16), yang direkrut sebagai LC di Chamel Eon Karaoke, sebuah tempat hiburan malam di Melawai, Kebayoran Baru. 

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, FW berperan sebagai ‘mami karaoke’ yang bertanggung jawab atas pengaturan dan perekrutan pekerja di tempat tersebut.

Ilustrasi pemandu karaoke.

Photo :
  • Istimewa/Andrew Tito

“Pelaku yang kami amankan ini adalah seorang mami karaoke, yang perannya mengatur para LC di tempat hiburan tersebut,” ungkap Kanit Kriminal Umum (Krimum) Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Hary Dinar, Selasa 12 November 2024.

Awal Mula Kasus

Kasus TPPO ini berawal saat salah satu korban, yaitu AF, datang ke Chamel Eon Karaoke pada 1 September 2024.

Tujuannya saat itu adalah untuk mencari pekerjaan. Setibanya di lokasi, AF bertemu dengan FW di salah satu ruangan pada lantai tiga tempat hiburan tersebut. Pertemuan itu kemudian menjadi awal dari perekrutan AF sebagai LC.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, saat pertemuan tersebut, FW langsung memberikan penjelasan mengenai sistem pembayaran bagi para LC di karaoke tersebut. 

“Pelaku menjelaskan bahwa gaji dibayarkan pada awal bulan, antara tanggal satu atau dua. Para LC akan mendapatkan bayaran sekitar Rp 800.000 per bulan sebagai penghasilan minimum,” jelas Gogo.

Setelah mendengar penjelasan dari FW, AF menyetujui untuk bekerja sebagai LC. Saat itu, AF mengaku bahwa usianya adalah 17 tahun, meskipun sebenarnya ia baru berusia 16 tahun.

Setelah kesepakatan kerja disepakati, AF kemudian menunggu selama dua jam hingga para LC lainnya berkumpul di sebuah ruangan di lantai dua. Di ruangan ini, para LC, termasuk AF, akan dipertontonkan kepada para tamu yang datang. 

Proses ini bertujuan agar tamu dapat memilih LC yang akan menemani mereka selama sesi karaoke, yang biasanya melibatkan aktivitas bernyanyi dan minum-minum selama beberapa jam.

“AF, bersama LC lainnya, berkumpul di ruangan tersebut untuk mengikuti ‘konten’ atau sesi pemilihan yang dilakukan oleh tamu. Setelah dipilih, AF kemudian menemani tamu selama tiga jam untuk bernyanyi dan minum,” ujar Gogo saat menjelaskan alur kegiatan di karaoke tersebut.

Beberapa hari setelah mulai bekerja, AF kemudian mengajak temannya yang bernama NM ke tempat karaoke tersebut.

NM pun diajak bertemu dengan manajer karaoke untuk proses penerimaan kerja. 

Saat sesi wawancara, manajer karaoke juga memberikan penjelasan mengenai prosedur kerja sebagai LC.

Dalam kesempatan itu, NM ditanya mengenai usianya. Meskipun sebenarnya masih berusia 16 tahun, NM mengaku telah berumur 17 tahun demi memenuhi persyaratan yang diminta. 

Setelah sesi wawancara selesai, NM langsung diterima untuk mulai bekerja pada hari yang sama. 

“NM diterima dan langsung mulai bekerja sebagai LC setelah melalui proses interview,” tegas Gogo.

Penangkapan FW merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam mengungkap dan memberantas jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan anak di bawah umur. 

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik perekrutan anak di bawah umur masih menjadi permasalahan di sejumlah tempat hiburan di Jakarta. 

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ini.

“Polres Metro Jakarta Selatan akan terus berupaya memberantas praktik TPPO, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini akan kami dalami hingga tuntas,” ungkap AKP Hary Dinar.