Penyelundupan 11 Karung Ganja Seberat 272 Kg dari Aceh Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan

Pelaku bersama barang bukti ganja saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polda Sumut)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering sebanyak 272 kilogram, berasal dari Provinsi Aceh. Petugas kepolisian mengamankan dua pelaku, yakni S alias I (37) dan S alias DA (30). Mereka merupakan warga Jalan Blangkejeren, Kecamatan Ketambi, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

"Barang bukti diamankan 11 karung goni berwarna putih, berisikan ganja 272 bungkus kilogram," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin 11 November 2024.

Hadi menjelaskan penangkapan ganja dengan jumlah besar ini, berawal dari informasi yang diterima Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dimana akan ada pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan.

Alhasil, petugas kepolisian menemukan ciri-ciri mobil membawa yang ganja tersebut, dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut, di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera utara, Jumat malam, 8 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Mobil yang di kendarai pelaku di hentikan oleh Timsus. Kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, setelah itu Tim langsung mengamankan kedua pelaku," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan 11 karung goni yang berisikan ganja seberat 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.

"Ganja ini direncanakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya," kata Hadi.