Yogik Selebgram Medan Ditangkap Polisi, Jadi Kurir Sabu 6 Kg dan 70 Ribu Butir Ekstasi
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Selebgram dan Youtuber asal Kota Medan, bernama Muhammad Yogik alias Yogik (29) ditangkap petugas kepolisian karena menjadi kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 6 kilogram dan 70 ribu pil ekstasi.
Yogik diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, di rumahnya di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Kabupaten Deliserdang pada Rabu siang, 30 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 WIB.
Dari Yogik, polisi mengamankan 5 bungkus besar sabu seberat 6 kilogram dan dua bungkus besar berisikan 70 ribu butir pil ekstasi.
"Dari penangkapan MY alias Y ini kita sita barang bukti tas rangsel berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina dan 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, di Mako Polrestabes Medan, Selasa 5 November 2024.
Gidion mengungkapkan barang bukti narkoba dengan jumlah besar ini didapatkan Yogik dari seseorang tidak dikenalnya. Tapi, pria itu dengan ciri-ciri memakai jaket hitam mengendarai sepeda motor Honda Beat coklat doff.
Gidion menjelaskan, berdasarkan keterangan Yogik, polisi bergerak melakukan pengembangan dan mencari laki-laki yang menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut.
Tepat pukul 15.00 WIB, personel Satnarkoba Polrestabes Medan melihat laki-laki dengan ciri-ciri tersebut di atas di Jalan Tanah Mujur, Desa Sibiru-biru, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
"Orang tersebut diduga yang menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka MY alias Y. Saat itu juga anggota menghampiri orang itu lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 klip plastik berisikan 2 butir pil ekstasi," jelas Gidion.
Pelaku yang menyerahkan narkoba dengan jumlah besar itu berinsial SS alias A (29), warga Jalan Air Bersih ujung Gang Rezeki, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
"Rencananya narkotika tersebut akan diserahkan MY alias Y kepada laki-laki berinisial NH alias D," tutur Gidion.
Dari pemeriksaan SS, Gidion mengatakan dia mendapatkan narkoba dari pria berinsial D di kawasan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.
"Tersangka SS alias A ini juga menerangkan bahwa benar ia yang menyerahkan satu buah tas rangsel hitam berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada Selebgram MY alias Y atas suruhan D (masih dalam lidik)," jelas Gidion.
Setelah mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya, personel Satnarkoba Polrestabes Medan lantas meminta SS alias A untuk menunjukan narkotika lainnya.
Tersangka SS alias A mengaku bahwa masih ada lagi narkotika yang disimpan di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru. Langsung saja personel Satnarkoba Polrestabes Medan menuju perumahan tersebut, dan ditemukan satu buah tas rangsel berisikan 6 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ekstasi warna biru.
Personel Satnarkoba Polrestabes Medan juga menemukan 6 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi, 13 bungkus plastik berisikan sabu-sabu, 3 bungkus plastik kosong, dan 2 timbangan elektrik.
"Saat diinterogasi, tersangka SS alias A ini juga menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi itu didapatnya dari D (lidik) yang nantinya akan diantarkan sesuai arahan D," kata Gidion.
Di tempat terpisah, personel Satnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan pengembangan atas narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan dari Selebgram MY alias Y, di mana narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut akan diserahkan kepada NH alias D dengan cara Delivery Control.
Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap NH alias D (37) warga Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang. NH alis D dibekuk polisi di Jalan Tumpatan Gang Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang.
Dalam pemeriksaan, tersangka NH alias D mengaku yang akan menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari Selebgram MY alias Y yang selanjutnya NH alias D akan mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Jakarta via Bandara Kualanamu melalui orang lain yang masih dalam penyelidikan polisi.
"Jadi total barang bukti narkotika dari pengungkapan ini adalah 6000 gram sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi. Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," sebut Gidion.
"Analis sementara narkotika dengan sebutan pil ekstasi sebanyak 70.000 butir bisa digunakan untuk 70.000. Narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 6.000 gram bisa digunakan untuk 60.000 orang. Dengan demikian dari jumlah barang bukti tersebut secara keseluruhan dapat menyelamatkan 130.000 jiwa," tutur Gidion.