Kasus Mutilasi di Muara Baru, Begini Ucapan Korban Penyebab Sang Jagal Naik Pitam
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43) melakukan tindakan keji dengan membunuh seorang wanita berinisial SH (40) serta memenggal kepala wanita tersebut.
Aksi mengerikan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati yang mendalam akibat perkataan kasar dari korban yang dianggap merendahkan keluarganya.
Kasus ini terungkap saat Fauzan diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya. Dalam proses interogasi, yang juga diunggah melalui akun Instagram resmi @jatanraspoldametrojaya, pria yang berprofesi sebagai jagal itu mengungkapkan alasannya melakukan aksi brutal tersebut.
“Saya merasa sangat sakit hati, Pak,” kata Fauzan dengan emosi.
Menurutnya, korban telah menghina istrinya dan bahkan ibu kandungnya dengan sebutan yang sangat merendahkan.
“Korban mengucapkan kata-kata kasar, mengatakan istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” ungkap Fauzan, seperti dikutip dari laporan media pada Sabtu, 2 November 2024.
Fauzan mengaku bahwa pada saat ia melakukan tindakan tersebut, pikirannya gelap, dan emosinya meluap hingga tak terkendali. Ia mengatakan bahwa saat memenggal kepala SH, ia merasa tersulut emosi tanpa bisa berpikir jernih.
“Saya juga tidak bisa mengingat semuanya, Pak. Saat menggorok itu, pikiran saya sudah kosong, hanya terbawa oleh rasa marah yang sangat besar,” ujarnya dalam pengakuan yang diabadikan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, terungkap pula bahwa Fauzan memiliki masa lalu dengan korban. Beberapa tahun yang lalu, Fauzan sempat menikah siri dengan SH, namun hubungan itu sudah berakhir dan mereka telah lama tidak berkomunikasi.
“Iya, dulu pernah menikah siri, tapi sudah bubar sejak lama. Kami sudah tidak ada hubungan atau kontak lagi,” kata Fauzan.
Namun, hubungan mereka kembali terjalin saat SH menghubungi Fauzan, menyatakan bahwa ia membutuhkan bantuan untuk mendapatkan pasokan ikan.
Menurut Kepala Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, Fauzan menghabisi nyawa SH dengan cara yang sangat keji.
Fauzan dikatakan mencekik leher SH dari belakang hingga ia tidak sadarkan diri setelah SH mengucapkan perkataan yang membuat Fauzan marah besar.
Setelah korban tak sadarkan diri, Fauzan kemudian memindahkannya ke sebuah gang di samping rumahnya.
Di sana, Fauzan mengambil pisau dan tanpa ragu menggorok leher korban hingga kepalanya terpisah dari badan.
Dalam upaya untuk menyembunyikan jasad korban, Fauzan membungkus tubuh wanita tersebut dengan menggunakan berbagai lapisan.
Mayat SH dimasukkan ke dalam selimut, busa kasur, dan dibungkus dalam karung sehingga menyerupai bungkusan ikan.
Hal ini diduga karena Fauzan terbiasa bekerja sebagai broker ikan di pasar lelang Muara Baru, sehingga mungkin terlintas ide untuk menyamarkan jasad korban sebagai paket barang dagangan.
Sebelumnya, pada Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 10.29 WIB, jasad wanita tanpa kepala ini ditemukan di dalam sebuah karung di area dermaga kapal belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara.
Keadaan jasad korban yang mengenaskan ini telah menarik perhatian publik.
Bagian tubuh korban dibungkus dengan lima lapisan, mulai dari karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar sebagai lapisan terluar.
Selain itu, bagian kepala korban ditemukan beberapa jam setelahnya di tempat berbeda, yaitu di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, yang berlokasi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Lokasi penemuan kepala ini hanya berjarak sekitar 600 meter dari lokasi tubuh korban ditemukan, yang menimbulkan dugaan bahwa pelaku sengaja menyebarkan bagian tubuh korban untuk menghindari penemuan cepat oleh pihak berwajib.
Tak lama berselang setelah ditemukannya jasad korban, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera bergerak cepat dan berhasil menangkap Fauzan di kediamannya yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari yang sama, Selasa, beberapa jam setelah penemuan tersebut.
Fauzan kini ditahan dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Polisi telah menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan pasal subsider Pasal 340 KUHP yang menyangkut pembunuhan berencana, Ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.