Kakek Asal Banten Kirim TKW Ilegal ke Timur Tengah, Korbannya Janda Tak Punya Pekerjaan

Ilustrasi pelaku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Serang, VIVA – Kakek berinisial SA harus mendekam di balik penjara Polres Serang karena telah mengirim TKW ilegal ke Timur Tengah dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Sedangkan sepanjang 2024 saja, kakek berusia 54 tahun itu mengaku ke penyidik Satreskrim Polres Serang telah mengirim sekitar 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke berbagai negara di Timur Tengah.

"Sasaran tersangka dalam melakukan tindak pidana yakni wanita berusia 30 tahun sampai 40 tahun, terutama janda yang tidak memiliki pekerjaan," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andy Kurniadi, dikutip Rabu 30 Oktober 2024.

(ILUSTRASI) Para pekerja migran Indonesia tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.

Photo :
  • VIVA/Sherly

Warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten itu tidak memiliki izin SIP2MI dan SIP3MI. Kemudian dokumen yang digunakan merupakan visa kunjungan.

"CPMI yang diberangkatkan ke negara bagian Timur Tengah dilarang oleh pemerintah sesuai Permenakertrans nomor 260 Tahun 2015," terangnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kakek SA, yakni satu unit mobil, handphone hingga satu file booking tiket pesawat. Uang yang dihasilkan dari mengirim masyarakat Kabupaten Serang ke Timur Tengah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal digunakan untuk kebutuhan harian.

Akibat ulahnya, SA harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenai Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 ayat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelasnya.