Pelaku Persetubuhan Anak SMP di Jambi Ditangkap Polisi

Pelaku Persetubuhan anak SMP digiring Tim Anggota Subdit 4 Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi, VIVA – Video asusila kembali viral di media sosial. Kali ini korbannya siswi SMP. Orang tua kandung korban langsung melapor ke Polda Jambi.

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa saat dikonfirmasi membenarkan adanya video viral persetubuhan yang korbannya seorang siswi SMP di bawah umur.

"Ya benar, ada video viral korbanya inisial SF 13 tahun dan pelaku bernama Nur Firmansyah 18 tahun, warga Kebun 9, Kecamatan Sungai Gelam, Kecamatan Muaro Jambi," jelasnya, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Kristian menjelaskan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sudah dua kali. Pada tahun 2023 dan 2024. Setelah mengetahui adanya video tersebut dan dapat laporan orang tua kandung korban, polisi langsung melakukan penangkapan.

"Ketika mengetahui ciri-cirinya, tim penyidik langsung melakukan upaya paksa penangkapan di rumah pelaku," tegasnya.

Foto : Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur (pakai sebo hitam) Digiring Tim Anggota Subdit 4 Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi

Photo :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Menurut Kristian, kronologi sebelum pelaku ditangkap, awalnya pelaku dan korban saling kenalan. Lalu korban dirayu seraya diberi uang. Kemudian korban diajak ke salah satu kebun sawit warga, korban langsung disetubuhi sambil merekamnya.

"Jadi video asusila pertama antara pelaku dan korban tersebar di dalam grup WhatsApp, korban yang merasa terkejut langsung memarahi pelaku yang saat itu juga ada di dalam satu grup WhatsApp dengan korban," terangnya.

Tidak sampai di situ, korban dan pelaku bertemu lagi setelah video tersebut tersebar, pelaku yang merasa bersalah terus merayu korban seraya mengancam korban akan menyebarkan video lebih luas lagi. Korban yang merasa takut, kembali disetubuhi pelaku.

"Pelaku ada mengancam korban agar mau mengikuti sarannya dan persetubuhan kedua kali itu dilakukan di salah satu rumah kosong tepatnya di Bulan Februari 2024 seraya merekam video persetubuhan pelaku dan korban," tuturnya.

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • Freepik

Sementara itu, setelah persetubuhan kedua kali, videonya juga tersebar di dalam grup WhatsApp. Pihak guru yang mengetahui atas perbuatan pelaku langsung melaporkan ke orang tua korban dan orang tua korban melapor ke Polda Jambi.

Kristian mengatakan, saat ini korban dalam observasi oleh UPTD Provinsi Jambi dan ia minta psikolog untuk melakukan observasi terhadap korban dan ia juga menyarankan agar pihak sekolah agar merazia terhadap handphone siswa dan siswi dan jika ada  rekaman- rekaman menjurus kepada yang tidak benar perlu dilakukan pembinaan.

"Yang paling penting adalah peran orang tua kandung melakukan pembinaan pengawasan terhadap anak dan atas perbuatan pelaku terancam 15 tahun penjara," katanya.