Gali Lubang dari Dalam Sel, 6 Tahanan Polres Tegal Kabur
- Mohammad Hamzah Sodiq
Tegal, VIVA – Enam tahanan kasus narkoba dan pencurian melarikan diri dari sel tahanan Rutan Brata Wirya Markas Polres Tegal, Jawa Tengah, pada Jumat (25/10/2024) dini hari. Mereka berhasil melarikan diri dengan menggali lubang dari dalam sel tahanan.
Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa para tahanan menggali lantai sel menggunakan kayu berukuran 10 cm.
"Sekitar pukul 02.00 dini hari, enam tahanan kabur dengan cara menggali di sebelah kanan kamar mandi hingga menembus bangunan samping Polres," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat petang.
Setelah menggali lubang, mereka melompat pagar belakang Mako Polres Tegal, yang langsung mengarah ke halaman belakang rumah warga. "Mereka melarikan diri melalui area yang berbatasan dengan pemukiman," tambahnya.
Pada saat kejadian, ada dua petugas yang menjaga. Petugas melakukan kontrol tahanan pada pukul 01.00 dan memastikan semua tahanan masih berada di sel. Namun, pada pukul 02.00, monitor CCTV menunjukkan dua sel dalam keadaan kosong.
Diduga para tahanan melarikan diri secara bergantian melalui lubang yang mereka buat. Saat ini, Polres Tegal tengah melakukan pengejaran terhadap enam tahanan tersebut, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sudah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk keenam tahanan yang kabur," jelas Andi. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat ciri-ciri tahanan yang kabur.
Berikut identitas tahanan yang melarikan diri:
1. Rahmat Nugroho als Gondrong bin Sugeng, tahanan dalam kasus tindak pidana Narkoba.
2. Nabhan Zaidan Rofiq BZ bin Rofiq, tahanan dalam kasus tindak pidana Narkoba.
3. Abdul Jalil bin Dasuki, tahanan dalam perkara tindak pidana Narkoba.
4. Sekhu Udiarto bin Wamin, tahanan dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
5. Wawan S als Unyil bin Suharyanto, tahanan dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
6. Tri Budoyo bin Trimo, tahanan dalam perkara tindak pidana Narkoba.
(Laporan Mohammad Hamzah Sodiq/Tegal)