Biadab! Pelatih Futsal di Bekasi Setubuhi Remaja ABG, Modus Culasnya Bikin Geram
- ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
Kabupaten Bekasi, VIVA - Pria pelatih futsal berinisial JB (30) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga mencabuli tiga anak didiknya. Tiga korban yang diduga dicabuli masih ABG.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengatakan tiga korban adalah anggota klub bola yang dilatih pelaku JB.
"Benar pelaku sudah kita amankan, pelatih futsal. Jadi, intinya ada 3 korban, inisial S (12), I (12) sama D (14). Mereka (korban) bertiga anggota club bola dari tim futsal di sana, klub bola cewek," kata Sang Ngurah, Jumat, 25 Oktober 2024.
Menurut dia, JB diamankan polisi pada Rabu, 9 Oktober 2024. Kasus itu terkuak karena salah satu korban yang melapor ke orangtuanya.
Dari pengakuannya, korban diancam pelaku bakal disebar video mesumnya pasca putus dengan pelaku.
"Salah satu korban ini diputuskan dengan dia, karena kan ada yang sempat dipacarin," tutur Kompol Sang Ngurah.
"Setelah diputuskan dia cerita ke ibunya, dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam-ancam videonya tersebar. Karena dia takut kan setelah putus videonya disebar," jelasnya.
Kata dia, pelaku beraksi dengan berbagai macam modus. Pelaku JB diduga juga mengancam bakal mengeluarkan korban dari tim futsal jika birahinya tak dituruti.
"Salah satu korban itu, karena dia jadi anggota yang bermasalah, pelaku ini bilang 'yaudah kamu nggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu nurut sama saya'," tutur Sang Ngurah menceritakan pengakuan korban.
Pun, dengan korban yang takut akhirnya kembali dicabuli pelaku. "Akhirnya dia disetubuhi, akhirnya melakukan yang kedua kalinya. Dia bilang kalau kamu nggak mau, saya ancam sebar videonya. Jadi, diancam-ancam lah," katanya.
Pelaku melancarkan modus antara lain dengan menjalin hubungan sebagai pacar dengan korban. Lalu, modus biadab pelaku juga dengan minta korban menyimpan baju di ruangannya. Kemudian, tindakan asusila dilakukan sambil direkam.
"Terus korban berikutnya ada yang dipacarin, terus seandainya dia nggak mau main lagi disebar. Ada lagi korban yang ketiga 'ini kamu tolong bantu abang dong taro baju di atas di ruangan abang' sampai di ruangan situ langsung dilecehkan," tuturnya.
"Dan, dia buat video juga direkam. Jadi, berikutnya lagi mau main lagi dia ditakut-takuti dengan itu kalau dia nggak mau melakukan," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku JB sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.