Anggota Parpol Dilaporkan ke Polisi usai Diduga Gelapkan Uang Rp 800 Juta

Tumpukan uang kertas rupiah. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Jakarta, VIVA – Seorang wanita berinisial OPP diduga telah menjadi korban penipuan hingga penggelapan uang. Walhasil wanita itu diduga mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta.

Atas dugaan kasus tersebut, OPP melaporkan oknum pengacara sekaligus pengurus partai politik (parpol) berinisial ARW ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun laporan OPP yang diwakili kuasa hukumnya, Ryan Gumay, telah teregister dengan nomor LP/B/3073/X/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2024.

"Benar kami melaporkan oknum advokat yang juga politisi atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Ryan kepada wartawan, Rabu 23 Oktober 2024.

Dia menuturkan bahwa kasus ini bermula saat kliennya sempat dihubungi oleh ARW melalui aplikasi WhatsApp pada pertengahan September 2024.

Saat itu, kata Ryan, ARW meminjam uang kepada OPP untuk keperluan usaha sebesar Rp 800.436.000.

"Pada 18 September 2024, klien kami meminta kembali uang yang dititipkan kepada saudara ARW. Namun tidak dikembalikan dan berjanji mengembalikan keesokan harinya pada 19 September 2024," ungkap Ryan.

Ia menyebut saat itu ARW beralasan terkendala sistem perbankan dan meminta OPP untuk bersabar.

OPP kemudian kembali menagih uang tersebut kepada ARW pada 19 September 2024. Hanya saja, Ryan menyebut ARW tidak menepati janjinya.

"Kita sudah berkomunikasi baik-baik, namun sepertinya tidak ada itikad baik dari ARW sehingga kita layangkan somasi tanggal 30 September 2024. Namun tetap tidak diindahkan," sebut dia.

"Sehingga kami lanjutkan ke tahap upaya hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan tanggal 5 Oktober 2024," sambungnya.

OPP juga telah menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini dan menerima 18 pertanyaan dari penyidik.

"Kita percayakan proses hukum kepada penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan pelajaran kepada terlapor bahwa jangan mengatasnamakan profesi pengacara lalu kebal hukum, dan di posisi pengurus parpol lalu mencoreng nama baik partai," ucap Ryan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengaku bakal mengecek laporan OPP.

"Nanti dicek," ujar Nurma.