Polisi Tangkap Pengajar di Lampung Karena Cabuli 4 Murid Sejak 2023, Begini Modus Operandinya

Polisi tangkap Guru Ngaji di Bandar Lampung cabuli 4 muridnya sejak Januari 2023
Sumber :
  • VIVA/ Puji Lampung

Bandar Lampung, VIVA – Satreskrim Polresta Bandar Lampung, mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Panjang, Bandar Lampung. Pelaku yang berkedok sebagai pengajar tersebut telah mencabuli 4 orang muridnya sejak Januari 2023 lalu.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 26 Agustus 2024, dengan nomor LP/B/1270/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Januari 2023 dan berulang hingga Agustus 2024.

Tindakan terakhir dilakukan pada Kamis 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Tempat Pengajian Al-Istianah, Panjang Utara, Bandar Lampung.

"Korban dalam kasus ini berjumlah empat orang, masing-masing berinisial RSAM (11), FS (9), AI (9), dan KRM (10), yang semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar," kata dia di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu 23 Oktober 2024.

Lebih lanjut disampaikan Kasat, mereka (korban) rutin mengikuti pengajian di lokasi tersebut,. Pelaku Afif Jauhari (44) memanfaatkan momen setelah kegiatan pengajian untuk melakukan tindakan asusila.

"Modus operandi pelaku adalah mendekati para korban ketika mereka pulang pengajian, lalu dengan bujuk rayu dan ancaman, pelaku melakukan pelecehan dengan cara mencium hingga memeluk mereka," paparnya.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika salah satu orangtua korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Setelah serangkaian proses penyelidikan, pada 22 Oktober 2024, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Selat Gaspar, Panjang Utara, tanpa perlawanan," tegasnya.

Kasat Reskrim menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap anak-anak tersebut.

"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Laporan: tvOne/ Puji Lampung