Pemusnahan 6 Juta Rokok dan 300 Liter MMEA Ilegal di Malang
- Bea Cukai
VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II musnahkan 6.106.828 batang rokok dan 376 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan periode April-Agustus 2024 yang telah berstatus BMMN. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2024 di PT Alam Sinar, Wajak, Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bakhroni mengatakan, dalam periode April-Agustus 2024 pihaknya telah melakukan 28 kali penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan berupa 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter MMEA ilegal. Dari seluruhnya, total nilai barangnya mencapai Rp8.437.301.540,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.584.855.008,00.
“Seluruh barang hasil penindakan yang kami musnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kami memusnahkannya dengan cara merusak dan/atau membakar, sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan,” ungkapnya.
Menurut Bakhroni, pemusnahan merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan (community protector), sekaligus menjadi wujud transparansi setiap penindakan di bidang cukai.
“Penindakan ini tak lepas kontribusi Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Malang, dukungan masyarakat, serta peran media. Kami juga mengapresiasi pihak-pihak yang hadir dalam pemusnahan kali ini, antara lain Satpol PP Kabupaten Malang, Kepolisian Resort Malang, Kodim 0818, dan Kejaksaan Negeri Malang,” tutupnya.