Ayah di Tangerang Tega Lakukan Asusila dan Kekerasan ke Anak Kembarnya
Tangerang, VIVA - MA (42), seorang ayah di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan dilakukan usai MA melakukan tindak kekerasan dan asusila pada anaknya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kedua anak perempuan berstatus anak sambung pelaku dengan inisial AMH (15) dan AHR (15). Keduanya menerima tindak asusila.
"Anak kembarnya, dengan jenis kelamin perempuan menerima tindak asusila. Dan, satu anak lainnya inisial AKZ (15) menerima tindak kekerasan," katanya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Lanjut dia, atas kasus ini, pihaknya fokus melakukan penanganan pada korban. Di mana, telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang, untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.
"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," ujarnya.
Pelaku MA saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Yang mana, tersangka disangkakan dengan pasal perbuatan cabul dan kekerasan.
"Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam hal ini, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.
Ancaman hukuman kepada pelaku paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.