Melawan Polisi, Maling yang Gondol Perhiasan Rp350 Juta di Bekasi Ditembak
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Satu orang dari komplotan maling yang menggasak perhiasan senilai Rp350 juta di salah satu rumah kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditembak polisi kakinya gegara melawan saat ditangkap.
"Kami sempat melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu tersangka, karena pada saat di lapangan ingin dilakukan pengembangan oleh tim, dia sempat ingin melarikan diri," kata Kepala Sudirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Namun, tidak dirinci pelaku atas nama siapa yang ditembak kakinya. Adapun, para pelaku masing-masing bernama Robby alias Koko (42), Jayadi Natsir alias Yaya (33), Abdul Haris (43) dan Andry (27). Lalu ada Harry Andrio Saputra alias Rio (37) sebagai penadah barang curian.
Mereka pun dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHPidana dengan penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, salah satu rumah di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dibobol komplotan maling. Perhiasan senilai Rp350 juta pun raib digondol.
"Benar, Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Sementara, Direktur Reserse Krimininal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra menambahkan kalau kejadian ini terjadi pada Minggu, 24 September 2024 pagi. Pemilik rumah ketika itu sedang pergi ke pasar sekitar 10 menit. Namun, begitu pulang dari pasar, kondisi rumahnya sudah dibobol.
"Pada saat pulang, ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel. Setelah mengecek ke dalam kamar, ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada," jelas Wira.
Wira mengatakan, berdasarkan rekaman kamera CCTV, kawanan pelaku berjumlah empat orang. Mereka berboncengan dengan satu unit motor.
"Barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri dari gelang, kalung, cincin dan logam mulia sekitar 200 gram. Yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp350 juta," ucap Wira.