Polisi Ungkap Motif Baby Sitter yang Cekoki Balita dengan Obat Keras di Surabaya
- Pixabay
Surabaya, VIVA – Kepolisian dari Polda Jawa Timur (Jatim) sudah menahan dan menetapkan baby sitter atau pengasuh bayi berinisial N sebagai tersangka lantaran terbukti memberikan obat keras berupa obat deksametason dan pronicy kepada bayi yang dirawatnya di Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, dari keterangan tersangka, motif atau alasan baby sitter memberikan obat keras adalah agar balita yang diasuhnya tetap gemuk meski sudah makan.
Padahal obat yang diberikan itu termasuk dalam kategori obat keras khusus dewasa yang harus dalam pengawasan dokter, terlebih baby sitter tidak memiliki latar belakang medis.
"Tersangka beralasan ingin membuat anak itu menjadi lebih gemuk, tetapi yang bersangkutan tidak mempunyai latar belakang medis," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin 14 Oktober 2024 dikutip tvOne.
Akibat perbuatannya, baby sitter itu dikenakan pasal berlapis yakni Undang-Undang KDRT serta Undang-Undang Kesehatan.
Untuk pasal yang dikenakan, adalah Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang KDRT dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, kasus itu bermula ketika keluarga korban merekrut N sebagai baby sitter dari penyalur pada Oktober 2022. N diminta untuk mengasuh bayi korban, EWG, yang saat itu berusia 5 bulan.
Hingga berusia 15 bulan, korban tidak mengalami gangguan kesehatan. Korban baru terlihat kurang baik ketika menginjak usia 16 bulan. Korban sering kali muntah setelah makan dan minum.
Sekitar September 2023, tersangka secara diam-diam membeli obat penggemuk dan penambah nafsu makan yang dibeli secara online. Sejak itu tersangka memasukkan obat keras untuk dewasa itu kepada korban. Obat tersebut dihancurkan dan dicampur air, kemudian diminumkan ke korban tiap jelang tidur siang.
"Tersangka rutin memberikan obat gemuk penambah nafsu makan kepada korban hingga berat badan korban naik 1-2 kilogram setiap bulan," kata Farman.
Saat usia 2 tahun 3 bulan, korban mengalami berat badan berlebihan, yakni 20 kilogram. Bagian wajahnya juga membengkak. Dokter mengarahkan agar korban didietkan, tapi oleh tersangka tetap dicekoki obat penggemuk tersebut.
Ulah tersangka baru terbongkar setelah 2 ART keluarga korban menemukan gelas air minum di laci wastafel yang di dalamnya terdapat serbuk warna oranye yang mengering dan botol kecil warna putih berisi 9 butir pil oranye, 2 ART itu kemudian melaporkannya ke keluarga korban.
Kasus ini mencuat setelah sebuah postingan yang menceritakan seorang bayi berusia 2-3 tahun dicekoki obat penggemuk oleh baby sitter atau pengasuhnya di Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial. Akibatnya, bayi tersebut terganggu kesehatannya.