Detik-detik Rumah di Bekasi Dibobol, Komplotan Maling Gondol Perhiasan Rp350 Juta

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVA/Dani

Jakarta, VIVA - Salah satu rumah di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dibobol komplotan maling. Perhiasan senilai Rp350 juta pun raib digondol.

"Benar, Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 11 Oktober 2024.

Sementara, Direktur Reserse Krimininal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan kalau kejadian ini terjadi pada Minggu, 24 September 2024 pagi. Pemilik rumah ketika itu sedang pergi ke pasar sekitar 10 menit. Namun, begitu pulang dari pasar, kondisi rumahnya sudah dibobol. 

"Pada saat pulang ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel. Setelah mengecek ke dalam kamar ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada," jelas Wira. 

Wira mengatakan, berdasar rekaman kamera CCTV, kawanan pelaku berjumlah empat orang. Mereka berboncengan dengan satu unit motor. 

"Barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri dari gelang kalung, cincin dan logam mulia sekitar 200 gram," lanjut Wira. 

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

"Yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp350 juta," ucap Wira. 

Adapun, Kepala Sudirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu menambahkan, sebanyak dua pelaku bernama Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33) sudah dicokok. Mereka diringkus di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis dini hari, 10 Oktober 2024. 

"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Tajur Halang, Bogor. Kemudian tim menuju daerah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Robby dan Yaya beserta barang bukti kejahatan," kata Rovan.

Kemudian, dilakukan pengembangan. Lantas sebanyak dua pelaku lain ditangkap. Mereka adalah Abdul Haris (43) dan Andry (27) yang dicokok di kawasan Bojong Gede. 

Berdasar keterangan keduanya, barang hasil curian dijual seharga Rp48 juta pada pria bernama Harry Andrio Saputra alias Rio (37).

Kemudian, Rio dicokok di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Adapun komplotan ini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. 
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Menurut keterangan para pelaku barang bukti hasil kejahatan dijual kepada Rio dengan total harga Rp48 juta," ujar dia lagi.