Warga Malaysia Ditangkap Karena Bawa 11 Kg Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta

TLH, warga Malaysia yang ditangkap usai selundupkan narkotika ke Indonesia melalui Bandara Soetta, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Warga Negara Asing atau WNA asal Malaysia berinisial TLH, laki-laki berusia 38 tahun, ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Dia ketahuan membawa narkoba.

Penangkapan yang dilakukan pada 23 September 2024, saat tersangka mendarat di Terminal 2F kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Di mana, petugas mencurigai barang bawaan tersangka berupa koper dan tas ransel.

"Petugas mencurigai barang bawaan pelaku yang dilanjutkan dengan pemeriksaan. Sehingga kita dapati adanya kopi sachet atau kemasan dengan merk Old Town," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu, 9 Oktober 2024.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui laboratorium pada kopi tersebut. Yang mana, dalam bungkusan ditemukan banyak serbuk warna-warni, yakni hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih dengan berat 11 kilogram.

"Ada serbuk warna-warni dimana berat bruto 11 ribu gram atau 11 kilogram. Di sana dilakukan pengecekan dan hasilnya, serbuk itu narkotika berbagai jenis," ujarnya.

Untuk serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, dan orange merupakan narkotika golongan I jenis MDMA seberat kurang lebih 9.334,22 gram, dan sabuk berwarna putih merupakan ketamine dengan berat 854,96 gram.

Atas hasil tersebut, TLH diamankan dan diperiksa lebih lanjut. Dari situ diketahui pelaku merupakan kurir yang dikendalikan oleh P, warga Malaysia dengan upah Rp 17 juta atau 5 ribu ringgit bila barang narkotika tersebut sampai di tujuan.

"TLH ini diminta untuk membawa barang tersebut oleh P, warga Malaysia dan diupah 5 ribu ringgit atau senilai Rp 17 juta. Dan TLH ini ternyata juga menggunakan narkotika, karena saat tes urine, hasilnya positif sabu-sabu," ungkapnya.

Atas kasus itu, TLH dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pada kasus ini polisi juga mengejar 3 pelaku lainnya dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) yang mana, mereka membantu proses penyelundupan narkotika tersebut ke Indonesia melalui Bandara Soetta, Tangerang.