Pasutri jadi Pelaku Pembunuhan, Berawal dari Cemburu Hingga Rencanakan Aksi Menghabisi Korban
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Pasangan suami istri atau pasutri dengan inisial, SYA (34) dan RO (33), ditangkap Polres Kota Tangerang, usai terlibat tindak pidana pembunuhan berencana. Korbannya adalah seorang pria dengan inisial SU (44).y
Korban tersebut ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan TPU Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya.
Peristiwa yang terjadi pada, Senin, 7 Oktober 2024 malam. Bermula saat pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok lantaran SYA sebagai suami, cemburu terhadap istrinya RO. SYA cemburu karena sang istri RO memiliki kedekatan dengan korban.
"Suaminya cemburu, karena istrinya ini dekat dengan korban, ditambah pernah menjadi rekan kerja. Terlebih, beberapa kali korban dan RO, kerap bertemu," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief M Yusuf, Rabu, 9 Oktober 2024.
RO pun mendapat teguran dari suaminya SYA, dan berujung cekcok. Di sana, RO meminta maaf pada SYA. Namun, SYA yang diliputi emosi mengaku belum tenang kalau korban belum meninggal dunia.
"Pelaku kesal dan ingin menghabisi nyawa korban. Sehingga, kedua tersangka RO dan SYA, pasangan suami istri ini, merencanakan untuk melakukan pertemuan dan pembunuhan kepada korban," ujarnya.
Selanjutnya tersangka RO mengajak korban SU bertemu di lokasi kejadian. Di mana, di lokasi pertemuan tersebut sebelumnya sudah direncanakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Saat bertemu RO dan S sempat cekcok dan akhirnya tersangka melakukan penusukan, dibantu oleh suaminya SYA dengan pisau yang sudah disiapkan," ungkapnya.
Pasutri tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis melakukan gelar perkara. Saat ini, kedua tersangka tersebut telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.