Pria yang Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SD di Kalideres Terancam Bui 12 Tahun

seorang pria berinisial SPS (22), yang berprofesi sebagai tukang rongsok, telah membawa kabur seorang siswi berusia 12 tahun selama seminggu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Tindakan kriminal terjadi di Jakarta Barat dimana seorang pria berinisial SPS (22), yang berprofesi sebagai tukang rongsok, telah membawa kabur seorang siswi berusia 12 tahun selama seminggu. Selama periode tersebut, pelaku dilaporkan telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada tanggal 8 Oktober 2024.


Source : VIVA.co.id/Andrew Tito

Menurut Syahduddi, kasus itu terkuak setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Polsek Kalideres. Tak lama setelah adanya laporan, pelaku berhasil diringkus.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik menemukan adanya indikasi kegiatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hal ini juga mencakup membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tuanya,” jelas Syahduddi.

Lebih lanjut, Syahduddi menyatakan bahwa hasil visum yang dilakukan oleh pihak penyidik di Rumah Sakit Tarakan pada tanggal 23 September 2024 menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban. 

Kondisi ini semakin memperkuat indikasi akan adanya tindakan kriminal yang serius.

Dalam penelusuran awal kasus ini, Syahduddi menjelaskan bahwa pelaku, yang sehari-hari mencari nafkah sebagai buruh rongsok pertama kali berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan yang bernama Litmatch.

 "Ia menyebutkan bahwa dia mengetahui tentang aplikasi tersebut melalui media sosial TikTok," tambahnya.

Pelaku dan korban kemudian saling bertukar nomor telepon dan berencana untuk bertemu di sebuah lokasi di wilayah Kalideres. 

Dalam pertemuan tersebut, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju tempat kerjanya yang berlokasi di salah satu gudang rongsok di Pejagalan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

Di tempat itulah korban diduga mengalami pencabulan sebanyak enam kali oleh pelaku.

Ilustrasi bocah korban pencabulan

Photo :
  • VIVA | Andrew Tito

Karena perbuatan keji tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, serta Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah 12 tahun penjara, yang menunjukkan seriusnya pelanggaran hukum yang telah dilakukan.