Polisi Sebut Ada 7 Korban Tindak Asusila di Panti Asuhan Tangerang: 4 Anak dan 3 Pengasuh

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Polrestro Tangerang Kota.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota merilis, sebanyak 7 orang korban dari tindak asusila di panti asuhan wilayah Kelurahan Kunciran Imdah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah melakukan pelaporan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan,  para korban terdiri dari 4 anak dan 3 dewasa. Korban dewasa berinisial M (30), J (19) dan AK (20). Sementara untuk anak berkisar dari usia 8 hingga 16 tahun.

"Korban 4 anak dam 3 dewasa. Untuk yang dewasa ini statusnya ada yang pengasuh dan mantan pengasuh di sana," katanya, Selasa, 8 Oktober 2024.

Lokasi panti asuhan diberi garis polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)


Para korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan baik secara fisik dan psikis untuk pemulihan rasa traumatik pada para korban.

"Korban dalam penanganan dan pendampingan agar memulihkan rasa traumatik mereka. Kita juga secara perlahan dan didampingi lembaga sosial anak terkait, untuk bisa melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga membuka posko pengaduan di Polres Metro Tangerang Kota bagi para korban yang kemungkinan akan bertambah, mengingat panti asuhan yang sudah berdiri sejak tahun 2006.

"Panti asuhan ini sudah berdiri sejak 2006, sudah belasan tahun, jadi tidak menutup kemungkinan bertambah. Kami pun membuka posko pengaduan bagi para korban," katanya.