Inilah Tampang Yandi Buronan Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Ini tampang DPO Yandi Supriyadi pelaku tindak asusila panti asuhan di tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Pihak kepolisian melalui Polres Metro Tangerang Kota menyebarluaskan informasi terkait identitas satu pelaku pencabulan di panti asuhan kawasan Kunciran, Kota Tangerang. Satu pelaku yang masih buron itu atas nama Yandi (28).

Pelaku yang berstatus sebagai pengasuh masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Yandi jadi buron setelah proses pemanggilan yang dilakukan polisi diabaikan sebanyak dua kali. 

Pelaku dalam rilis polisi diketahui memiliki ciri perawakan kurus tinggi, dan kulit putih.

"Yandi Supriyadi telah dilakukan pemanggilan dua kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga, kami tetapkan dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang. Saat ini sudah disebarkan untuk surat permohonan pencarian saudara Yandi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa, 8 Oktober 2024.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Dalam kasus pencabulan, polisi sudah menangkap dan mengamankan dua pelaku atas nama Sudirman dan Yusuf. Penangkapn dua pelaku itu setelah adanya pemeriksaan korban atas nama RK, dan enam korban lainnya.

Selain itu, ada 11 saksi yang sudah diperiksa atas kasus tersebut.

"Sejak laporan tanggal 2 Juli 2024, kami melakukan tindak lanjut secara bertahap. Dan ketika korban RK (pelapor pertama) siap, maka pada 30 September 2024 kami periksa. Dam ternyata ada korban lainnya," jelas Kombes Zain.

Dia bilang dari proses hukum, seluruh korban dan saksi sudah diperiksa. Kata Zain, polisi juga sudah melakukan pemanggilan dan penetapan tersangka sebanyak 3 orang.

Ketiga tersangka itu adalah Sudirman sebagai ketua yayasan, Yusuf selaku pengasuh. Sementara, Yandi sebagai pengasuh. 

"Lalu, dari 3 orang, 2 yang datang yaitu Sudirman dan Yusuf, sehingga dari pemeriksaan ditangkap dan ditangkap keduanya. Sedangkan Yandi tidak hadir setelah dipanggil dua kali dan ditetapkan DPO," ujar Kombes Zain.

Atas kasus itu, para tersangka dijerat Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17, Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.