Polisi Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumyati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku dalam pelecehan anak di salah satu panti asuhan wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumyati mengatakan dua pelaku saat ini telah ditangkap. Di mana, kata dia, mereka merupakan pemilik dan ustadz.

"Ya dua orang kami amankan, telah jadi tersangka juga. Di mana, mereka pemilik panti dan juga ustadz," katanya di Tangerang pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumyati

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)


Dalam kasus ini, ia menyebutkan terdapat satu lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO dan tengah dalam pengejaran.

"Satu lagi masih kami kejar ya, masih berjalan, mohon waktu," ujarnya.

Ditambahkan Rumyati, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para korban, lantaran masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan.

"Untuk korban kita belum tahu (jumlahnya), masih penyelidikan dan pemeriksaan,” jelas dia.

Saat ini, lanjut dia, anak-anak yang berada di panti tersebut sudah diamankan oleh petugas untuk diselamatkan dari aksi bejat pimpinannya.

“Semua anak sudah diamankan dari lokasi itu, dengan total yang terindentifikasi 18, sekarang 12 sudah di RPS, 2 balita di pondok pesantren, dan 4 rumah relawan," ungkapnya.

Kepada para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.