Copet Nekat Lompat saat Sopir Tancap Gas ke Kantor Polisi

Copet di dalam angkutan umum ditangkap polisi
Sumber :
  • Aditya Bayu C

Semarang, VIVA – Seorang pria diamankan oleh sopir dan penumpang angkutan umum jurusan Ungaran-Ambarawa setelah kedapatan mencopet ponsel milik seorang penumpang perempuan yang sedang dalam perjalanan ke rumah sakit. Pelaku berhasil ditangkap setelah sopir tancap gas ke kantor polisi usai korban berteriak meminta tolong.

Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi seorang diri di angkutan umum pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. "Pelaku sudah diamankan oleh pihak Polsek Ambarawa," ujar Kapolres Ike Yulianto W.

Kapolsek Ambarawa, AKP Ririh Widiastuti, menjelaskan bahwa korban bernama Rodhiyah (41), warga Bawen, sedang menuju RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa. Sementara itu, pelaku yang diketahui berinisial SB (42) adalah warga Kota Semarang, Jawa Tengah.

Copet di dalam angkutan umum ditangkap polisi

Photo :
  • Aditya Bayu C

"Korban tidak curiga terhadap pelaku yang duduk di belakangnya. Pelaku melancarkan aksinya saat membayar ongkos, tepat sebelum turun di Lingkungan Ngrengas Ambarawa. Saat itu, pelaku menggunakan tangan kiri untuk membayar, sementara tangan kanannya mengambil ponsel korban," jelas Kapolsek.

Setelah menyadari ponselnya hilang, korban berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, sopir langsung melajukan kendaraan menuju Polsek tanpa mengizinkan pelaku turun.

"Agar pelaku tidak melarikan diri, penumpang lainnya memegangi pelaku sementara sopir mengarahkan mobilnya ke Polsek Ambarawa," tambahnya.

Walaupun pelaku berusaha berpura-pura tenang, saat situasi lengang mendekati Polsek, ia melompat dari angkutan umum dan berlari ke arah Sungai Panjang Ambarawa. 

"Tim piket Polsek dan personel Sat Lantas yang mendengar teriakan sopir langsung mengejar pelaku bersama warga. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan," urai Kapolsek.

Diketahui, pelaku SB merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Semarang pada awal 2020 dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada akhir 2021. 

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku telah kami amankan di Mapolsek Ambarawa, dan ponsel korban juga telah kami amankan sebagai barang bukti," pungkasnya. (Aditya Bayu C/Semarang)