Sudah 30 Anggota Polisi yang Diperiksa Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs
- Antara
Jakarta, VIVA - Personel polisi yang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya, bertambah. Pemeriksaan tersebut buntut terjadinya aksi pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta. Diskusi itu menghadirkan sejumlah narasumber seperti Refly Harun, Said Didu, hingga Din Syamsuddin.
Jumlahnya kini menjadi 30 anggota polisi. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Sebelumnya diketahui cuma ada 11 personel.
"Sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30," katanya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, jumlah warga sipil yang diperiksa terkait kasus ini pun bertambah pula. Sekarang jumlahnya menjadi 6 orang yang diklarifikasi terkait kasus itu.
Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus tersebut. Polisi meminta masyarakat bersabar menunggu.
"Antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada management hotel Grand Kemang dan sekuriti Grand Kemang," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap lagi satu pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Refly Harun, Said Didu, hingga Din Syamsuddin.
"Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 2 Oktober 2024.
Pelaku berinisial MR alias RD berusia 28 tahun. Yang bersangkutan hingga kini masih diperiksa intensif. Maka dari itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum berkata lebih jauh lagi terkait penangkapan tersebut.
Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).