Jadi Tersangka, Ini Tampang Pelaku Baru Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs

Pelaku pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Satu pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Refly Harun, Said Didu, hingga Din Syamsuddin, baru ditangkap lagi.

Berdasar foto yang diterima, pelaku berbadan kurus. Kulitnya kuning langsat dan rambutnya pendek. Pelaku memiliki rambut ikal dan wajahnya tirus. Pelaku berinisial MR alias RD itu telah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi Rabu, 2 Oktober 2024.

OTK melakukan pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang

Photo :
  • Antara

Yang bersangkutan dicokok di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dia dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Dengan demikian, total tersangka jadi ada tiga. Polisi masih terus mencari kemungkinan adanya pelaku lain.

Sebelumnya, polisi menangkap lagi satu pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Refly Harun, Said Didu, hingga Din Syamsuddin.

"Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 2 Oktober 2024.

Pelaku berinisial MR alias RD berusia 28 tahun. Yang bersangkutan hingga kini masih diperiksa intensif. Maka dari itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum berkata lebih jauh lagi terkait penangkapan tersebut.

Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal pengerusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).