Diimingi Mampu Buka Aura, Modus Guru Ngaji Lecehkan 8 Anak di Tangsel

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Tangerang, VIVA - Polres Tangerang Selatan menangkap dan menetapkan M, (40) seorang guru ngaji di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dalam kasus pelecehan seksual terhadap 8 anak.

Kepala Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, dalam hal ini pihaknya melakukan pendampingan pada para korban.

"Kita lakukan pendampingan kepada para korban, karena mereka yang masih di bawah umur berusia 13 hingga 17 tahun ini trauma atas kejadian itu," katanya, Rabu, 2 Oktober 2024.

Dari hasil wawancara pihak UPTD PPA kepada para korban, modus operandi yang dilakukan dengan mengimingi mampu membuka aura.

"Ada janji untuk buka aura. Tersangka juga kerap memberikan sejumlah uang kepada korban. Laku korban diminta untuk mengikuti kemauannya, kalau korban mengadu, diancam foto fotonya akan disebar ke orang lain," ujarnya.

Diketahui, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual pada 8 anak dengan rentan usia 13 sampai 17 tahun. Yang mana, tindakan tersebut telah dilakukan sejak 2021, namun para korban tidak berani melapor lantaran mendapat ancaman pelaku.

Para korban akhirnya berani melapor ke pihak berwajib, setelah aksi pelaku terpegok warga tengah melakukan tindak pelecehan pada seorang korban di area rumah ibadah.