Selain untuk Hiburan Malam dari Hasil Korupsi, Kades Tangerang Beli Barang Mewah

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Ahmad Hudori, mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Gembong, Kecamatan Balajara, Kabupaten Tangerang, periode 2013 hingga 2019 lalu, melakukan tindak pidana korupsi untuk hiburan malam.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, selain hiburan malam, tersangka juga memperkaya dirinya sendiri dengan beberapa barang mewah.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)


"Secara umum dari hasil audit kami yang melakukan penelusuran, hasil kejahatan yang dipergunakan untuk apa saja ya salah satunya, soal tersangka ini membelikan beberapa produk seperti perhiasan, jam tangan, dan kemudian kendaraan bermotor yang itu berasal dari hasil kejahatan," katanya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dana desa itu nyatanya harus dipergunakan untuk proses pembangunan wilayah dan kepentingan masyarakat Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Anggaran itu untuk kepentingan masyarakat, khususnya di Desa Gembong. Dan ini, ia dominan untuk menguntungkan diri sendiri menggunakan anggaran negara," ujarnya.

Dalam melakukan tindak korupsinya ini, tersangka menggunakan modus operandi dengan menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan bon palsu, serta melakukan setoran silfa fiktif dan mark up laporan.

"Dia mark up laporan lalu, ada setoran silfa fiktif sehingga, tindakan ini menyebabkan terjadinya ketidakrealisasian pekerjaan, yang berujung pada pengurangan volume pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UUD 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau selamanya 20 tahun.