Polisi Identifikasi 10 Orang Pelaku Bubar Paksa Diskusi Refly Harun Cs di Jaksel

OTK melakukan pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Polisi mengaku telah mengidentifikasi para pelaku pembubaran paksa di sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan, sedikitnya terdapat 10 orang pelaku yang kini sudah diketahui identitasnya.

"Ada 10 orang. Sudah kita identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten itu mengklaim akan segera menangkap para pelaku perusakan. "(Pelaku) akan segera kita tangkap dan proses hukum," tutur dia.

Sebelumnya, sebuah acara diskusi bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional itu digelar di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) dibubarkan secara paksa oleh orang tak dikenal (OTK). Acara diskusi tersebut digelar pada Sabtu, 28 September 2024.

Acara diskusi itu juga dihadiri oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Din Syamsuddin mengecam aksi anarkis yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal tersebut. Ia menganggap peristiwa ini sebagai kejahatan demokrasi.

"Apa yang terjadi tadi adalah kejahatan demokrasi. Kita membiarkan mereka berorasi sebagai manifestasi demokrasi, tapi ketika mereka masuk dan merusak, ini adalah anarkisme," ujar Din Syamsuddin dalam konferensi pers yang disiarkan channel YouTube Refly Harun, Sabtu.

Din Syamsuddin juga menilai tindakan anarkis tersebut merusak kehidupan bangsa. Ia pun meminta aparat kepolisian segera mengatasi kejadian tersebut.

"Polisi, mohon maaf saya ingin katakan terus terang tidak berfungsi sebagai pelindung dan pengayom rakyat, sebagaimana yang menjadi slogan. Ternyata diam saja. Saya sungguh protes keras polisi yang berdiam diri bahkan membiarkan aksi-aksi anarkisme," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Refly Harun menyebut pembubaran paksa itu merupakan tindakan kriminal yang harus segera diatasi oleh polisi. 

"Itu bukan delik aduan, dan mereka melakukan itu di depan polisi. Jadi kalau polisi tidak bertindak, aneh bin ajaib. Menurut saya kita perlu ramai-ramai datang ke kantor polisi untuk menyampaikan hal ini," ucap Refly.