14 Hari Dirawat, Gadis yang Dibakar Ayah Kandung di Ternate Meninggal Dunia
- tvOne
TERNATE, VIVA – Gadis bernama MH yang dibakar oleh ayah kandungnya di Kota Ternate, Maluku Utara, dikabarkan meninggal dunia. Anak gadis 13 tahun itu dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit usai dirawat akibat luka bakar yang dialaminya.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan korban meninggal dunia pada Rabu kemarin, 25 September 2024 pukul 17.30 WIT. Korban meninggal di rumah sakit setelah dirawat kurang lebih 14 hari akibat luka bakar yang dialami.
"Benar, korban meninggal di rumah sakit. Korban sempat dirawat kurang lebih 14 hari, kemudian meninggal dunia pada hari Rabu, 25 September 2024 pukul 17.30 WIT," kata AKP Umar saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 September 2024.
Umar menjelaskan bahwa korban mengalami luka bakar cukup parah. Sebab, berdasarkan pemeriksaan medis, luka bakar korban berkisar 80 persen.
Kendati begitu, korban dirawat di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSUD Chasan Boesoirie, Kota Ternate. Perawatan korban dilakukan sejak Kamis, 12 September 2024.
"Luka bakar cukup parah karena tubuh korban melepuh sekitar 80 persen. Jadi dirawat di ICU sejak 12 September lalu, dan dikabarkan meninggal dunia Rabu kemarin," terang Umar.
Menurut dia, untuk pelaku yakni sang ayah kandung korban telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka bernama Iwan Hasan itu akan dijerat 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kalau pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hasil pemeriksaan, dia disangkakan UU Perlindungan anak," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah bernama Iwan Hasan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berbuat tragis kepada putrinya. Pria 44 tahun itu tega membakar anak perempuannya inisial MH hingga melepuh di sekujur tubuh.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan korban yang masih berusia 13 tahun itu masih dalam perawatan medis di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Korban disebut mengalami luka bakar hingga 65 persen di sekujur tubuh.
"Korban mengalami luka bakar kurang lebih 65 persen. Saat ini, korban masih dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate," kata AKP Umar saat dikonfirmasi Sabtu, 14 September 2024.
Dia menjelaskan, kasus kekerasan itu bermula saat korban meninggalkan rumah tanpa izin pada Selasa, 10 September 2024 sekitar pukul 01.20 WIT. Korban diketahui berangkat bersama temannya ke daerah Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
"Kasus ini berawal ketika korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Korban disebut berangkat ke daerah Sofifi bersama temannya bernama Tina," katanya.
Setelah beberapa jam keberangkatannya, sang ayah mencari korban dengan menanyakan langsung keberadaannya ke rekan korban. Saat itu, Tina ditanya mengaku sempat bersama korban. Hanya saja, Tina pulang duluan dan korban masih tinggal belum mau pulang.
"Jadi korban sempat dicari oleh orang tuanya dengan menanyakan kepada teman korban bernama Tina. Setelah Tina mengaku dan menyebut kalau benar sempat bersama korban pergi ke Sofifi, kemudian gak bareng baliknya karena Tina balik duluan ke Ternate, korban tidak ikut," ungkap Umar.
Setelah diketahui keberadaannya, kata Umar, korban pun lantas dijemput lalu dibawa pulang pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 22.20 WIT. Ketika tiba di rumah, pelaku langsung memotong rambut korban, kemudian pergi membeli lilin dan meneteskan di kaki korban. Tak sampai di situ, pelaku pun mengambil minyak tanah di dapur.
"Setelah korban tiba di Ternate, di rumahnya di Kelurahan Kota Baru, korban langsung dipotong rambutnya. Kemudian mengambil minyak tanah dari dapur," ujarnya.
Umar menyebut minyak tanah yang diambil itu langsung ditumpahkan di atas penutup galon, kemudian menyiram ke kepala korban hingga pakaian yang dikenakannya basah. Korban lantas dibakar hingga membara.
Rekan korban, Tina yang mendengar teriakan korban dan langsung bergegas menyiram air untuk memadamkan api.
"Korban sudah teriak keras. Tina yang mendengar itu lalu pergi mengambil air dan langsung menyiram korban. Api sudah membakar korban," ungkapnya.
Umar pun menegaskan bahwa kasus ini segera ditindaklanjuti lantaran masuk dalam ranah kekerasan terhadap anak. Kasus tersebut dinilai bukan delik aduan, tapi delik murni. Sehingga, ada tidak yang melapor tetap akan tetap diproses hukum.
"Ada atau tidaknya yang melapor atau laporan yang masuk, selama kami ketahui, maka kami wajib menindaklanjuti dan tidak bisa cabut mencabut laporan," tegasnya.
Lebih lanjut, Umar menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya belum bisa mengungkapkan motif pelaku membakar korban. Sebab, pelaku juga mengalami luka bakar di tangan.
"Dari peristiwa itu kita belum bisa jawab terkait motifnya apa. Karena ayahnya juga alami luka bakar di tangan, sehingga kita belum bisa mintai keterangan ke dia," terangnya.