Modus Rayu Belikan HP, Pria Bejat di Mojekerto Tega Perkosa Anak Tirinya Berulang Kali

Tersangka pemerkosa anak tiri di Markas Polres Mojokerto Kota. (Foto: M Lutfi Hermansyah/VIVA Jatim)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Mojokerto, VIVA – Polisi menangkap seorang pria berinisial AYN (36) lantaran tega memperkosa anak tirisanya sebanyak tiga kali. AYN pun kini mesti mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur. 

Pelaku diringkus polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Polisi Rudy Zaeni menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan di sebuah hotel kawasan Magersari, Kota Mojokerto, pada 9 dan 10 September 2024 

Lalu, tersangka mengulangi perbuatan bejatnya di salah satu hotel Jalan Bypass Kota Mojokerto pada 16 September 2024.  “Persetubuhan tersebut terjadi selama 3 kali," kata Rudy saat konferensi pers di Markas Polres Mojokerto Kota pada Rabu, 25 September 2024, malam. 

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Dia menuturkan, aksi biadab  itu dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban untuk dibelikan telepon pintar atau handphone. "Sehingga korban bersedia berhubungan dengan pelaku," ujar Rudy.

Pada 9 September 2024, tersangka lalu mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel di Kota Mojokerto. Di sana, korban pun dirudapaksa. Selanjutnya, esok harinya, tersangka kembali memerkosa korban. 

Pada 16 September 2024, tersangka kembali mengajak korban ke sebuah hotel. Hubungan layaknya suami-istri kembali terjadi.  Saat itu, korban sempat dihubungi ibunya karena tak kunjung pulang. 

Setiba di rumah, sang ibu mencecar korban kenapa pulang malam. Akhirnya korban pun mengaku jika dirinya sudah dirudapaksa ayah tirinya alias suami dari ibunya. Tak terima, sang ibu kemudian melaporkan AYN ke polisi.

Polisi yang menerima laporan itu lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, ditemukan bukti kuat tersangka sudah menyetubuhi korban berulang kali. Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan. 

Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar,” ujar Rudy.