Penampakan Operator Judi Online Internasional yang Raup Rp300 Juta Tiap Bulan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Pria asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat bernama Fajri Anugrah alias Fajri yang mengelola beberapa website judi online, dicokok polisi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan adanya situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online dengan nama pandawara126, asalbet88, targetbet777 dan website lainnya," ucapnya pada Rabu, 25 September 2024.
Yang bersangkutan dicokok di kediamannya wilayah Sumatera Barat, pada Kamis, 19 September 2024. Fajri bertugas mengecek laporan harian website judi online. Dirinya pun berperan menyediakan rekening penampungan keuntungan judi online.
"Peran tersangka sebagai pemilik dan pengelola website judi online. Melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, mengecek inventaris jika terdapat permasalahan, tersangka lakukan semuanya di rumahnya. Menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai. Tersangka membelinya dari teman tersangka," katanya.
Usut punya usut, Fajri dikendalikan bandar judi dari negara Kamboja. Fajri awalnya merupakan seorang pemain judi online. Dia diajak temannya bekerja di website judi online yang akhirnya diungkap. Fajri dibantu seseorang yang berperan sebagai programmer website yang masih diburu.
"Peran tersangka adalah memang benar sebagai pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di luar negeri (Kamboja), dengan menggunakan gadget yang dimiliki oleh tersangka (HP dan laptop). Latar belakang Fajri awalnya adalah pemain judi online, kemudian diajak temannya untuk bekerja pada website perjudian online sebagai penyedia rekening dan marketing," kata dia.
Lebih lanjut dia menyebut, Fajri meraup omzet Rp300 juta dalam sebulan. Polisi pun koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aset tersangka.
Atas perbuatannya, dia dikenakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 303 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka memiliki omzet sebesar Rp200-300 juta per bulan. Tersangka sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan dari Indonesia," ujarnya.