Polisi Tangkap Mahasiswa Begal Motor Anak SMA di Jagakarsa, Modus Ngaku Petugas Leasing
- Ist
Jakarta, VIVA - Mahasiswa fakultas hukum salah satu Universitas di kawasan Jakarta Selatan, terpaksa harus berurusan dengan polisi gegara membawa kabur motor siswa SMA (sekolah menengah atas) di Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Total ada tiga orang pelaku masing-masing berinisial Y, YM dan AB yang sudah dicokok. Dua diantara mereka, YM dan AB adalah mahasiswa fakultas hukum. Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Polisi Anggiat Sinambela menyebut tiga orang lain masih buron.
"Dia hanya mengaku kuliah di salah satu universitas yang ada di Jakarta Selatan, Tanjung Barat. Masih aktif. Inisialnya AB dan YM mahasiswa fakultas hukum," ujar dia, Selasa, 24 September 2024.
Dia menjelaskan kejadiannya Rabu, 18 September 2024, lalu sekira pukul 06.30 WIB. Peristiwa ini terjadi di Jalan Madrasah Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu korban berinisial BM, mau berangkat sekolah. Tiba-tiba saja korban dipepet pelaku yang mengaku petugas leasing.
"Jadi mereka ini kan mengendarai sepeda motor empat sampai lima motor, sesudah ketemu sasaran dengan anak-anak yang lugu dan anak sekolah, mereka berhentikan, sesudah itu motor ini masih ada sangkut pautnya dengan leasing ‘kamu ikut ke kantor’," kata dia.
Korban kemudian diminta ikut dengan mereka sambil membawa tanda pengenalnya. Pelaku lantas berdalih indentitas korban jatuh. Ketika korban coba mencari, pelaku lain beraksi dengan membawa lari motor korban.
"Sesudah itu diminta lah KTP-nya, kartu identitas. Sesudah dia minta identitas dan helmnya diambil, kira-kira jarak 10-55 meter di tempat sepi itu pura-pura dijatuhkan identitas korban. Sesudah dijatuhkan mereka berhenti minta korban ambil identitasnya, saat itu mereka kabur sepeda bawa motor itu," ujarnya.
Bukannya berhenti, mereka kembali beraksi di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di sana mereka menggasak satu unit motor lagi. Kemudian, motor dititip di kawasan Pondok Gede baru dijual.
"Motor korban dibawa kabur sama pelaku yang dititipkan di salah satu tempat penitipan di daerah pondok gede. Selanjutnya tersangka AB (DPO) dan E (DPO) kembali mencari target dengan modus serupa dan berhasil mengambil motor satunya lagi. Jadi dalam tempo 30 menit mereka sudah mendapatkan dua sepeda motor," jelasnya.
Usut punya usut, mereka telah beraksi tahunan. Mereka memang sengaja menyasar korban siswa SMA. Alasannya karena korban siswa SMA ketakutan dengan modus yang mereka lakukan. Atas kasus tersebut, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sudah banyak TKP-nya sampai (para pelaku) tidak ingat. Sudah cukup lama karena berganti pasangan, sudah tahunan (beraksi pura-pura jadi leasing). Jadi sasarannya ini anak sekolah sama anak yang polos dan lugu. Jadi mereka (pelaku) ganti-ganti pasangan, mana yang mau mana yang ikut, jadi mereka empat-lima motor berangkat, mereka komplotan," kata dia.