6 Gangster Sadis Pembunuh Mahasiswa Udinus Semarang Ditangkap, Begini Pengakuannya
- Antara
Semarang, VIVA – Polisi berhasil mengungkap kasus pembacokan yang dilakukan oleh gangster terhadap mahasiswa Udinus bernama Muhammad Tirza Nugroho Hermawan di depan SPBU Kelud Raya, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada Selasa, 17 September 2024.
Dari kasus ini, petugas mengamankan enam orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka ini meliputi dari dua kelompok gangster yakni All Star dan Witchsel019.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dari masing-masing kelompok diamankan tiga orang. Dari kelompok All Star yakni Rico Sandova (23) warga Bulu Lor Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Gisikdrono Semarang Barat dan Raden Ricky (20) warga Manyaran Semarang Barat.
Kemudian tiga tersangka dari kelompok Witchsel019 yang diamankan masing-masing Roni Hasim (22) warga Lamper Tengah Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candi Candisari dan Ifan Bintang (17) warga Sekaran Gunungpati.
Kombes Irwan menyebut, ketiga tersangka dari kelompok All Star adalah pelaku utama yang melakukan pembacokan terhadap korban. Setelah melakukan penganiayaan, ketiga pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan korban yang terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian.
“Ada enam tersangka yang diamankan. Kita juga sedang kejar pelaku lainnya,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Kamis, 19 September 2024.
Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, tersangka Rico mengatakan jika dirinya mengira korban adalah kelompok dari Witchsel019. Sebelum kejadian, kelompoknya berjanjian untuk duel 3 Vs 3 di Tumpang.
Namun saat kelompoknya sudah di lokasi, pihak dari All Star tidak datang. Lalu pada saat hendak pulang, ia kemudian bertemu oleh kelompok Witchsel019 di Sampangan.
Kemudian karena kelompoknya sudah berkurang orang, gangster Witchsel019 mengejar dia. Dirinya kemudian memberanikan untuk memberikan perlawanan. Hanya saja, pada saat itu situasi kocar kacir dan kebetulan korban sedang berkendara di belakang rombongan Witchsel019.
Ia pun mengira korban adalah lawannya dan ia langsung melakukan penyerangan kepada korban dan temannya. Dirinya mengakui yang pertama kali membacok korban. Kemudian dia saat itu langsung mengejar kelompok Witchsel019.
“Saya memberanikan diri melawan putar arah tapi mau ketabrak sama korban. Korban jatuh saya tetap melanjut mengejar Witchsel019. Tapi ternyata Rizky sama Bagas mbacoki korban,” imbuhnya.
Pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Adapun pelaku lain dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Menurut Kapolres, mahasiswa Udinus Semarang itu diduga menjadi korban salah sasaran dari dua kelompok gangster yang akan tawuran.
Dari berbagai pengungkapan kasus tawuran antargangster yang diungkap kepolisian, ia menyebut hal tersebut sebagai kenakalan remaja yang menjurus pada kriminalitas.
Oleh karena itu, Kapolrestabes memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut akan ditindak tegas.
Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang