Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap saat Bersembunyi di Atas Loteng Rumah

Indra Septiarman, tersangka pembunuhan Nia gadis penjual gorengan ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

Padang Pariaman, VIVA – Indra Septiarman (IS), pelaku pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (18), gadis remaja penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya berhasil ditangkap, Kamis sore, 19 September 2024.

Pelaku diamankan pihak Kepolisian setelah sempat menghilang dari kejaran polisi beberapa hari yang lalu. 

Pelaku tak berkutik saat ditangkap aparat Kepolisian dari tempat persembunyiannya di atas loteng sebuah rumah di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2*11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, sekira pukul 15.00 Wib.

Dalam video yang beredar di media sosial, tersangka yang mengenakan celana pendek hijau dikepung aparat di sebuah rumah saat sedang bersembunyi di atas loteng rumah. Pelaku turun dengan tangga dan cepat diamankan aparat dari amukan warga. 

"Iya benar tersangka sudah kita amankan jam 3 tadi," kata Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol Amir kepada wartawan di Mapolres Padang Pariaman, Kamis.

Menurut Kapolres, saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan proses selanjutnya. "Saat ini akan kita lakukan penyidikan selanjutnya terhadap tersangka," ujar Ahmad Faisol.

Pelaku IS terkenal gesit dalam pelariannya. Polisi sempat gagal menangkap IS yang diketahui menguasai medan pelariannya.

Sempat beberapa kali terlihat oleh warga keluar dari persembunyiannya di perkebunan, IS kembali berhasil kabur ketika hendak diamankan.

Kini, IS sudah tidak berdaya, tepatnya dihari ke-11 pelariannya IS berhasil dibekuk aparat Kepolisian dan akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pariaman telah menetapkan tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (18 tahun) remaja penjual gorengan yang ditemukan terkubur di Nagari Guguk, Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024.
 
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu AA Reggy mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap beberapa barang bukti yang didapatkan, serta keterangan saksi-saksi, maka pihak Kepolisian telah menyimpulkan bahwa terduga pelaku berinisial IS statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Kami lakukan penyelidikan yang intensif dan dari fakta fakta di lapangan untuk terduga pelaku inisial IS sudah bisa kita terapkan menjadi tersangka," kata Iptu Reggy di posko Timsus Kayu Tanam, Minggu, 15 September 2024.
 
Polisi juga telah berhasil menemukan barang-barang yang diyakini menjadi milik terduga pelaku pembunuhan Nia di tempat persembunyian pelaku yang terletak di areal kebun yang jauh dari pemukiman warga.

Dari hasil penyisiran timsus di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku didapati, sebuah tas dan barang bukti lainnya seperti KTP, baju, hingga sleeping bed.

Laporan: Andri Saputra/tvOne Padang Pariaman