Siswa SMP di Tangsel Lecehkan 7 Anak Ditetapkan ABH
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Anak lelaki berusia 13 tahun, ditetapkan menjadi Anak Berhadapan Hukum (ABH) oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel), setelah terbukti melakukan tindak pelecehan pada 7 anak di bawah umur di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil bukti visum dan pemeriksaan psikologi.
"Pelaku yang masih di bawah umur terbukti melakukan tindak pelecehan pada anak lelaki lainnya berusia 8 sampai 11 tahun. Penetapannya menjadi ABH pada 10 September 2024 dengan bukti visum dan pemeriksaan psikologi," katanya, Rabu, 18 September 2024.
Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi April 2024, di mana korban dan temannya, serta ABH sedang main di TKP kawasan Cisauk, Tangerang. Kemudian, ABH yang hadir di tengah para korban melakukan ancaman dan tipu daya pada para korban.
"Lalu, korban diminta melakukan tindakan yang tidak sepatutnya, untuk menanggalkan salah satu bagian pakaian, kemudian ABH sampaikan imingi bila mau ikuti akan memberikan uang dan kalau menolak akan dipukul. Dan karena takut ke ABH, para korban turuti untuk lakukan apa yang diminta," ujarnya.
Saat ini, ABH (Anak Berhadapan Hukum) juga mendapatkan pendampingan khusus dalam proses hukumnya, karena masih berusia 13 tahun. Victor mengatakan, bila pelaku masih ditangani intensif .
"Proses hukumnya didampingi juga karena masih status anak, mendapatkan penanganan intensif," ungkapnya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada saat pulang taraweh, para korban diminta masuk ke dalam warung yang mana di sana, terjadi tindak asusila sesama jenis yang melibatkan anak usia 7 sampai 11 tahun.