Pengemudi Ojol yang Culik Anak 11 Tahun Terbukti Lakukan Pencabulan di Kebun Kosong
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Polres Tangerang Selatan menetapkan MB (49), pengemudi ojek online atau ojol sebagai tersangka atas kasus penculikan dan pencabulan pada anak laki-laki berusia 11 tahun di kawasan Jelupang, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang mengatakan, dalam penetapan tersebut pelaku tidak hanya menculik korban. Namun, berbuat tindak pencabulan di area kebun kosong, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Kasus ini tidak hanya penculikan, karena dari hasil pemeriksaan kami, pelaku mengakui melakukan pancabulan pada korban di area kebun kosong, Kecamatan Cisauk," katanya, Rabu, 18 September 24.
Berawal dari aksi penculikan korban pada 8 September 2024, pukul 16.25 WIB. Di sana, sebanyak 3 anak yang dibawa pelaku. Namun, 2 diantaranya diturunkan pelaku, sedangkan korban tetap di bawa untuk mengambil koper di salah satu rumah.
"Di sana korban diminta menemani pelaku untuk ambil koper dengan imigi uang Rp 20 ribu. Lalu, korban di ajak berkeliling," ucap Victor.
Pada dini hari, korban diajak ke kebun kosong area Cisauk, di sana korban pun menangis. Pelaku yang melihat reaksi korban, langsung melakukan pengancaman akan memukul dan tidak mengantarkan korban kembali ke rumah.
"Saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindak pencabulan. Korban yang ketakutan pun menuruti permintaan pelaku. Hingga pada Senin, 9 September 2024, korban dipulangkan pelaku di Musola Darussalam, Serpong Utara, Tangerang Selatan," jelasnya.
Polisi yang mengetahui hal itu terus melakukan penyelidikan, hingga pada pukul 16.00 WIB, pelaku diamankan di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, nyatanya tindak pencabulan pernah juga dilakukan pelaku pada korban yang lain.
"Kita amankan dan diperiksa, di mana pelaku ternyata juga pernah berbuat hal yang sama. Dan saat ini masih kita selidiki. Untuk kondisi korban, masih dalam pendampingan psikologis," ungkapnya.
Pasal yang dipersangkakan adalah UU Perlindungan Anak yakni UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 83, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
Pasal 76 F, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak."
Pasal 82, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Pasal 76 E, "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."