Nasib Bripda Wahyu, Tipu Pemuda di Jakbar Berujung Dipatsus
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya mengaku telah menangani proses kode etik Bripda Wahyu. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pemuda bernama Makmurdin Muslim (27).
"Sudah kami tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan, Selasa, 17 September 2024.
Dia mengatakan, untuk proses pidananya kini ditangani penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Terkait dimana sosok Bripda Wahyu sekarang berada, Bambang mengatakan kalau yang bersangkutan sudah ditempatkan di lokasi khusus alias dipatsus atas perbuatannya tersebut.
"Terduga pelanggar kami patsus," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda bernama Makmurdin Muslim (27) diduga ditipu anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya, Bripda W.
Atas hal itu, dia buat laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/5462/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban mengaku dijanjikan bakal diterima sebagai teknisi di PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan syarat harus menyetor uang sebesar Rp50 juta.
"Saya datang ke Polda membut laporan agar kasus ini terang benderang, agar kasus ini dapat diadili sebagaimana mestinya," ujar Muslim, Jumat, 13 September 2024.
Dia menjelaskan semua berawal saat korban tergiur akan adanya informasi lowongan pekerjaan di PT KAI yang dimotori Bripda W dari teman istrinya, Ajeng. Lantas, mereka bertemu pada 5 Mei 2024.
Dalam pertemuan ini, Bripda W janji bakal memasukan Arif ke bagian teknisi PT KAI, tapi harus bayar Rp50 juta.
Dia mengiyakan dan membayar dengan cara dicicil tiga kali. Pembayaran pertama Rp25 juta. Lalu, kedua Rp15 juta dan yang ketiga Rp10 juta.
"Kerugian saya Rp50 juta, tiga kali transfer di Mei, Juli, sama Agustus," katanya.