Terungkap! Gara-gara Omongan Ini Pegawai Minimarket di Jakpus Tusuk Rekan Kerja hingga Tewas

SZ (25) pelaku penusukan hingga menewaskan rekan kerjanya, SY (21)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan yang melibatkan seorang pegawai minimarket di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. 

Pelaku, SZ (25), melakukan penusukan hingga menewaskan rekan kerjanya, SY (21), setelah merasa tersinggung oleh ucapan korban yang menurutnya menghina.

Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi karena pelaku sakit hati. 

"Motif utamanya adalah sakit hati. Korban mengeluarkan perkataan yang sangat menyakiti perasaan pelaku," ujar Jamalinus kepada wartawan pada Kamis 12 September 2024.

Ilustrasi penusukan.

Photo :
  • www.freevector.com

Menurut keterangan polisi, perkataan tersebut diucapkan oleh korban di lokasi kejadian. Ucapan yang dianggap merendahkan itulah yang membuat SZ kehilangan kendali emosinya dan langsung menyerang SY dengan senjata tajam.

Dari pengakuan pelaku, ucapan korban mengandung hinaan yang menyinggung alat kelamin pelaku.

"Korban mengucapkan kata-kata seperti, 'kalau mau duit, isep ini saya', yang sangat menyakiti hati SZ. Mendengar itu, pelaku menjadi sangat marah. Kebetulan di sekitar lokasi ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja, lalu pelaku mengambilnya dan langsung melakukan penusukan," jelas Jamalinus.

Peristiwa tersebut membuat SZ melakukan penusukan bertubi-tubi hingga menyebabkan SY tewas di tempat. 

"Korban ditusuk sebanyak tujuh kali, dua luka di dada, dua di bagian samping perut, dan tiga di punggung," ujar Jamalinus lebih lanjut.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin 9 September 2024 dini hari. Korban SY sempat berteriak keras saat diserang oleh SZ. 

Saksi di lokasi kejadian mendengar suara teriakan tersebut, kemudian bergegas menuju gudang tempat insiden berlangsung.

"Saksi mendengar teriakan yang semakin keras dan melihat ke arah gudang. Ketika tiba di sana, saksi menemukan korban sudah tergeletak dalam kondisi tengkurap, dengan banyak darah di sekitarnya, sambil meminta tolong," ujar Jamalinus saat memberikan keterangan, Selasa 10 September 2024. 

Saksi juga melihat SZ memegang pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban. 

"Ketika saksi tiba, pelaku masih memegang pisau. Korban dalam kondisi terluka parah di bagian jantung, punggung, dan kaki," tambah Jamalinus.

SZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. "Pelaku saat ini sudah kami tahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut atas tuduhan pembunuhan terhadap rekan kerjanya," jelas Jamalinus.