Gagal Perkosa Mantan Istri Sirinya, Pria di Tangerang Bawa Kabur HP dan Laptopnya

Pelaku bersama anggota kepolisian usai berhasil diamankan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - MFR (24), pria di Tangerang ditangkap polisi usai terbukti melakukan upaya pemerkosaan dan pencurian barang, milik wanita muda inisial LF di kamar indekosnya kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga melakukan penangkapan terhadap MRF tersebut.

"Kami berhasil tangkap pelaku. Yang mana, pelaku berstatus mantan suami sirinya korban," kata Zain, Kamis, 12 September 2024.

Dari pemeriksaan kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Di mana, ia masuk ke dalam kamar indekos korban. Muncul niat pelaku saat melihat korban berpakaian, kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

"Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha melakukan tindak pemerkosaan. Namun, pelaku mendapatkan perlawanan, hingga terjadi penganiayaan itu," ujarnya.

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian, pelaku malah berusaha mengambil handphone korban yang tergeletak di atas kasur.

"Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu tiba-tiba, pelaku memukul bagian muka korban, dan berhasil kabur membawa dua handphone merk yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun.